Hanya Berlangsung Satu Putaran, KPU DKI Jakarta Akan Kembalikan Sisa Dana Pilkada ke Pemprov DKI Sebesar Rp355 Miliar

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengembalikan dana hibah sisa anggaran Pilkada 2024 kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta senilai Rp355 miliar.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, KPU DKI Jakarta akan mengembalikan dana tersebut lantaran pilkada tersebut tidak jadi berlangsung dua putaran.
"Hibah yang kami berikan untuk (pilkada) dua putaran, tapi ini satu putaran ini kan satu putaran, kita tinggal tunggu pengembalian ini, sekitar Rp355 miliar," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Apresiasi Program Kartu Air Sehat, Ketua DPRD DKI Sebut PAM Jaya Bantu Masyarakat Akses Air Bersih
Politikus PKS itu mengatakan, nantinya dana tersebut akan masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dalam APBD Perubahan 2025.
Di mana anggaran tersebut dapat digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan berbagai programnya.
"Ya, ini (dana hibah KPU Jakarta) kan jadi Silpa. Nanti kita akan masukkan ke dalam anggaran berikutnya jadi dana yang akan digunakan pada APBD periode berikutnya," tuturnya.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menginformasi adanya sisa dana hibah yang akan dikembalikan.
Ia menyebut, dari Rp975 miliar dana hibah yang sebelumnya diberikan, ternyata hanya terpakai sekitar Rp600 miliar.
"Tadi betul untuk anggaran setelah kami lakukan efisiensi, karena putaran kedua tidak dilaksanakan jadi kami kembalikan kepada Pemprov DKI, jadi total anggaran putaran pertama sekitar Rp600 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada KPU DKI Jakarta untuk Pilkada Jakarta 2024 sebanyak dua kali dengan total Rp975 miliar.
Pada hibah pertama, Pemprov Jakarta menyalurkan Rp390 miliar. Sementara untuk hibah kedua, Pemprov Jakarta menyalurkan Rp585 miliar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









