Tapera Diteken, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Kapan?

AKURAT JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan dana simpanan yang disetorkan rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan, kapan mulai berlakunya.
Tapera sendiri diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).
Salah satu isi dari Tapera adalah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan dan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan Swasta 25 Persen, Apa Itu? Begini Penjelasannya
Berdasarkan aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan haji setiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.
Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum dari Tapera ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kini Presiden Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Tapera sendiri bukanlah produk baru, akan tetapi menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS.
Setelah sebelumnya PNS wajib mendaftar ke Tapera, kini pegawai swasta juga diwajibkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi pesertanya.
Sedangkan Pasal 7 dirinci pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tak hanya PNS/ASN dan TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.
Persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam ayat 1 dalam pasal tersebut dijelaskan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatur terkait besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









