Apakah Cuti Melahirkan 6 Bulan Sudah Berlaku? Serikat Pekerja Beri Apresiasi dan Minta Pemerintah Ini

AKURAT JAKARTA - Cuti melahirkan 6 bulan sudah berlaku? Serikat Pekerja pun memberikan apresiasi terhadap.
Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) baru disahkan oleh DPR. Untuk berlakunya masih menuggu.
DPR meminta agar UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera diberlakukan oleh pemerintah untuk bersiap menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2024? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama: Ada Long Weekend Lho
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menerangkan, implementasi undang-undang tersebut menjadi strategi pemerintah mempersiapkan generasi unggul.
“Kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul," katanya.
Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi disahkannya UU KIA yang sudah lama diperjuangkan pekerja.
"Dengan disahkannya undang-undang ini kami mendapatkan tambahan cuti melahirkan," kata Mirah saat berbincang dengan Pro3 RRI, Kamis (6/6/2024).
Dia mengungkapkan, sebelum disahkannya undang-undang ini, hak pekerja perempuan mengambil cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan hingga 1,5 bulan pasca-melahirkan.
Waktu cuti tersebut, dinilai pekerja perempuan tidak cukup.
"Dengan adanya penambahan cuti bagi pekerja perempuan, maka untuk menciptakan manusia unggul dapat terwujud mulai dari sini," katanya.
Mirah mengatakan, dengan cuti 6 bulan maka asupan Air Susu Ibu (ASI) bagi bayi dapat tercukupi.
Selain itu, pemulihan perempuan pasca-melahirkan juga menjadi baik.
"Ini layak bagi perempuan dan bayinya," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, penerapan undang-undang ini harus didialogkan bersama sehingga tidak mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha.
"Pengusaha pasti akan berpikir bahwa ini akan menjadi tidak produktif dan menjadi kerugian bagi perusahaan," ungkapnya.
Selain itu, ia meminta kalangan pengusaha harus adil saat menerima omnibus law Undang Undang Cipta Kerja.
Namun menolak dengan undang-undang ini karena menguntungkan pekerja.
Mirah berharap, pemerintah dapat berperan dalam penerapan undang-undang ini.
"Oleh karena itu, peran pemerintah dibutuhkan," katanya.
Ia berharap, pemerintah dapat mensiasati secara teknis pengaturan dari penerapan undang-undang tersebut. Menurut Mirah, para pengusaha tidak akan rugi dengan keberadaan undang-undang ini.
"Artinya tidak ada kerugian sedikitpun. Ketika cuti melahirkan itu ditambah harinya, malah di Eropa ada cuti untuk suaminya," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






