Jakarta

Apakah Cuti Melahirkan 6 Bulan Sudah Berlaku? Serikat Pekerja Beri Apresiasi dan Minta Pemerintah Ini

Ainun Kusumaningrum | 6 Juni 2024, 14:25 WIB
Apakah Cuti Melahirkan 6 Bulan Sudah Berlaku? Serikat Pekerja Beri Apresiasi dan Minta Pemerintah Ini

AKURAT JAKARTA - Cuti melahirkan 6 bulan sudah berlaku? Serikat Pekerja pun memberikan apresiasi terhadap.

Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) baru disahkan oleh DPR. Untuk berlakunya masih menuggu.

DPR meminta agar UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera diberlakukan oleh pemerintah untuk bersiap menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2024? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama: Ada Long Weekend Lho

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menerangkan, implementasi undang-undang tersebut menjadi strategi pemerintah mempersiapkan generasi unggul.

“Kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul," katanya.

Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Mahasiswa yang Sedang Jalan Kaki di Semarang, Berawal Pikup Tabrak Espass

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi disahkannya UU KIA yang sudah lama diperjuangkan pekerja.

"Dengan disahkannya undang-undang ini kami mendapatkan tambahan cuti melahirkan," kata Mirah saat berbincang dengan Pro3 RRI, Kamis (6/6/2024).

Dia mengungkapkan, sebelum disahkannya undang-undang ini, hak pekerja perempuan mengambil cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan hingga 1,5 bulan pasca-melahirkan.

Baca Juga: EVENT JAKARTA BULAN JUNI: Gebyar Seni Budaya Betawi, Jakarta Light Festival hingga Harvesting Ceremony Gernas

Waktu cuti tersebut, dinilai pekerja perempuan tidak cukup.

"Dengan adanya penambahan cuti bagi pekerja perempuan, maka untuk menciptakan manusia unggul dapat terwujud mulai dari sini," katanya.

Mirah mengatakan, dengan cuti 6 bulan maka asupan Air Susu Ibu (ASI) bagi bayi dapat tercukupi.

Selain itu, pemulihan perempuan pasca-melahirkan juga menjadi baik.

"Ini layak bagi perempuan dan bayinya," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, penerapan undang-undang ini harus didialogkan bersama sehingga tidak mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha.

"Pengusaha pasti akan berpikir bahwa ini akan menjadi tidak produktif dan menjadi kerugian bagi perusahaan," ungkapnya.

Selain itu, ia meminta kalangan pengusaha harus adil saat menerima omnibus law Undang Undang Cipta Kerja.

Namun menolak dengan undang-undang ini karena menguntungkan pekerja.

Mirah berharap, pemerintah dapat berperan dalam penerapan undang-undang ini.

"Oleh karena itu, peran pemerintah dibutuhkan," katanya.

Ia berharap, pemerintah dapat mensiasati secara teknis pengaturan dari penerapan undang-undang tersebut. Menurut Mirah, para pengusaha tidak akan rugi dengan keberadaan undang-undang ini.

"Artinya tidak ada kerugian sedikitpun. Ketika cuti melahirkan itu ditambah harinya, malah di Eropa ada cuti untuk suaminya," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.