Penuh Drama, Dharma Pongrekun Resmi Daftarkan Diri Sebagai Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024 Via Independen

AKURAT JAKARTA - Penuh dengan drama, Dharma Pongrekun akhirnya resmi daftarkan diri sebagai bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta di Pilkada 2024 via jalur independen.
Dharma Pongrekun, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut maju sebagai cagub DKI Jakarta di Pilkada 2024 via jalur independen bersama Kun Wardana.
Adapun Dharma Pongrekun dan Kun Wardana maju sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024 serentak.
Kedua resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Baru Satu yang Daftar, Padahal Penutupan Cagub Independen Pilkada DKI Jakarta 2024 Ditutup Hari Ini
Adapun Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi maju dalam pesta demokrasi melalui jalur independen atau perseorangan.
Dharma Pongrekun mengatakan jika ia merasa persiapan sudah beres dan siap berkampanye.
"Tim sudah siapkan semua, berkas, Excel," kata Dharma, Minggu (12/5/2024).
Alasan Dharma maju ke Pilkada 2024 via jalur independen adalah ingin seperti seorang Nabi Musa.
Baca Juga: Ada 4 Nama Konsultasi Maju Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024 Jalur Independen, Siapa Saja?
Ia mengaku percaya kepada tuhan untuk berjuang dan memberikan yang terbaik bagi rakyat Jakarta.
Hal itu diibaratkan seperti Nabi Musa yang selalu yakin dengan pertolongan Tuhan, seperti peristiwa Laut Merah.
"Kalau kita percaya Tuhan lakukan saja yang terbaik untuk memperjuangkan rakyat Jakarta ya, jangan pusingkan hasilnya. Jadilah seperti Musa, Musa tidak pernah tahu bahwa dia akan berhadapan dengan laut merah. Jalan terus biarkan Tuhan yang buka," katanya.
Baca Juga: Rumor Pasangan Anies-Ahok Masih Dalam Pertimbangan PDIP Jelang Pilkada DKI Jakarta 2024
Di sisi lain, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak Minggu (5/5/2024).
Sosialisasi ini adalah tentang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon independen.
Syaratnya adalah harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI Jakarta.
Jumlah dukungan tersebut merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta yang sebanyak 8.252.897 pada Pemilu 2024 di bulan Februari lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







