Berikut 10 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Siap Mekar dan Tingal Menunggu Persetujuan, Dua Diantaranya Dekat Jakarta

AKURAT JAKARTA - Berikut informasi 10 calon provinsi baru di Pulau Jawa yang siap mekar dan tingal menunggu persetujuan. Dua diantaranya dekat Jakarta.
Dikutip dari akun YouTube Atlantis People menyebutkan, kabarnya pemekaran provinsi baru itu sudah diusulkan.
Beriku 10 nama calon provinsi baru di Pulau Jawa:
1) Provinsi TANGERANG RAYA
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Tangerang,, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di *
Kota Tangerang.
2) Provinsi BOGOR RAYA / PAKUAN BAGASASI
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di *Kota Bogor.*
3) Provinsi CIREBON
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Indamayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Cirebon.
4) Provinsi BANYUMASAN
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten *Banyumas, Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Purwokerto.
5) Provinsi DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Surakarta.
6) Provinsi JAWA UTARA / MURA RAYA
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kabupaten Kudus.
7) Provinsi JAWA SELATAN / MATARAMAN
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Kediri.
8) Provinsi MALANG RAYA
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan dan kota Pasuruan.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Malang.
9) Provinsi BELAMBANGAN
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.
Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kabupaten Jember.
10) Provinsi MADURA
Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kota Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









