Jakarta

Berikut 10 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Siap Mekar dan Tingal Menunggu Persetujuan, Dua Diantaranya Dekat Jakarta

Ainun Kusumaningrum | 13 Mei 2024, 10:54 WIB
Berikut 10 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Siap Mekar dan Tingal Menunggu Persetujuan, Dua Diantaranya Dekat Jakarta

AKURAT JAKARTA - Berikut informasi 10 calon provinsi baru di Pulau Jawa yang siap mekar dan tingal menunggu persetujuan. Dua diantaranya dekat Jakarta.

Dikutip dari akun YouTube Atlantis People menyebutkan, kabarnya pemekaran provinsi baru itu sudah diusulkan.

Beriku 10 nama calon provinsi baru di Pulau Jawa:

Baca Juga: Ini Daftar Nama Bakal Calon Independen Pilgub DKI Jakarta, Hanya Satu dari Lima Bacalon yang Menyerahkan Berkas

1) Provinsi TANGERANG RAYA

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Tangerang,, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di *
Kota Tangerang.

2) Provinsi BOGOR RAYA / PAKUAN BAGASASI

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di *Kota Bogor.*

3) Provinsi CIREBON

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Indamayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Cirebon.

Baca Juga: Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024 Sukses Digelar, Pelatda DKI Jakarta dan Gharba Presisi Polri Juara Umum

4) Provinsi BANYUMASAN

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten *Banyumas, Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Purwokerto.

5) Provinsi DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Surakarta.

6) Provinsi JAWA UTARA / MURA RAYA

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kabupaten Kudus.

7) Provinsi JAWA SELATAN / MATARAMAN

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Kediri.

8) Provinsi MALANG RAYA

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan dan kota Pasuruan.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kota Malang.

9) Provinsi BELAMBANGAN

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.

Adapun pusat ibukota provinsi ini jika disetujui menjadi provinsi akan berada di Kabupaten Jember.

10) Provinsi MADURA

Kabupaten atau kota yang masuk: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kota Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.