Jakarta

Bukannya Memberantas Malah jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba, 6 Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dipecat

aditia | 3 Mei 2024, 14:05 WIB
Bukannya Memberantas Malah jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba, 6 Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dipecat

AKURAT JAKARTA - Jadi pengedar dan pengguna narkoba, 6 anggota Polres Metro Jakarta Selatan dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sejumlah 6 anggota kepolisian tersebut diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik Polri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal membenarkan kabar pemberhentian 6 anggotanya tersebut.

Pemecatan 6 anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dikarenakan berbagai alasan, seperti jadi pengedar dan pengguna narkoba.

Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Jakarta: Wujudkan Sekolah Gratis dari TK Sampai SMA

Selain itu, ada anggota lain yang terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama.

"Iya benar (enam anggota disanksi PTDH),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal.

Ade Rahmat mengatakan jika enam anggota kepolisian yang diberhentikan terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek di wilayahnya.

"(Alasan PTDH) karena terkait kasus pengedar dan pengguna narkoba, juga desersi tidak masuk kerja," lanjutnya dia.

Baca Juga: 5 Kali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Artis Rio Reifan Tak Kapok Juga, Ini Barang Buktinya

Meski demikian, ia tidak merinci siapa saja anggota Polres Jakarta Selatan yang diberhentikan.

Berikut adalah inisial enam anggota Polres Jakarta Selatan yang disanksi:

  • Aipda AG: Polres Metro Jakarta Selatan
  • Bripka SN: Polres Metro Jakarta Selatan
  • Brigadir HK: Polres Metro Jakarta Selatan
  • Bripda LF: Polres Metro Jakarta Selatan
  • Briptu MI: Polsek Kebayoran Lama
  • Bripda BA: Polsek Pesanggrahan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.