UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung Melalui Pilkada

AKURAT JAKARTA - Meski Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan, nantinya Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung melalui pilkada.
Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada ditegaskan pada pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika kondisi alam tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
UU Nomor 2 juga mengatur terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Abang None Jakarta Tahun 2024
Kemudian, sesudahnya gubernur dan wakil gubernur bisa dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ.
Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





