UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung Melalui Pilkada

AKURAT JAKARTA - Meski Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan, nantinya Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung melalui pilkada.
Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada ditegaskan pada pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika kondisi alam tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
UU Nomor 2 juga mengatur terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Abang None Jakarta Tahun 2024
Kemudian, sesudahnya gubernur dan wakil gubernur bisa dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ.
Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







