Jakarta

Berdasarkan UU DKJ, Simak 15 Daftar Kewenangan Pemprov Daerah Khusus Jakarta

aditia | 29 April 2024, 15:10 WIB
Berdasarkan UU DKJ, Simak 15 Daftar Kewenangan Pemprov Daerah Khusus Jakarta

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapatkan 15 kewenangan terkait pemerintahan.

Adapun 15 kewenangan Pemprov Jakarta ini berdasarkan Undang-Undang (UU) DKJ yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 19 UU No. 2/2024, Pemerintah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah.

Berikut 15 daftar kewenangan khusus Pemprov Daerah Khusus Jakarta:

Baca Juga: Meski Berubah Menjadi DKJ, Jakarta Diprediksi Masih Tetap Macet

  • pekerjaan umum dan penataan ruang
  • perumahan dan kawasan permukiman
  • penanaman modal
  • perhubungan
  • lingkungan hidup
  • perindustrian
  • pariwisata dan ekonomi kreatif
  • perdagangan
  • pendidikan
  • kesehatan
  • kebudayaan
  • pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • kelautan dan perikanan
  • ketenagakerjaan.

Kewenangan tersebut bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.