Berdasarkan UU DKJ, Simak 15 Daftar Kewenangan Pemprov Daerah Khusus Jakarta

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapatkan 15 kewenangan terkait pemerintahan.
Adapun 15 kewenangan Pemprov Jakarta ini berdasarkan Undang-Undang (UU) DKJ yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 2/2024, Pemerintah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah.
Berikut 15 daftar kewenangan khusus Pemprov Daerah Khusus Jakarta:
Baca Juga: Meski Berubah Menjadi DKJ, Jakarta Diprediksi Masih Tetap Macet
- pekerjaan umum dan penataan ruang
- perumahan dan kawasan permukiman
- penanaman modal
- perhubungan
- lingkungan hidup
- perindustrian
- pariwisata dan ekonomi kreatif
- perdagangan
- pendidikan
- kesehatan
- kebudayaan
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- kelautan dan perikanan
- ketenagakerjaan.
Kewenangan tersebut bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









