Jakarta

Pembatasan Kendaraan Dianggap Sebagai Solusi Atasi Kemacetan Jakarta?

aditia | 24 April 2024, 16:05 WIB
Pembatasan Kendaraan Dianggap Sebagai Solusi Atasi Kemacetan Jakarta?

AKURAT JAKARTA - Pembatasan kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dinilai bisa mengatasi kemacetan.

Kemacetan di Jakarta bisa terurai jika saja transportasi publik mendukung upaya pembatasan kendaraan.

Jadi, pembatasan kendaraan yang bertujuan mengatasi permasalahan kemacetan harus selaras dengan transportasi publik yang baik.

Terlebih isu pembatasan kendaraan untuk mengatasi kemacetan Jakarta ini diatur dalam UU DKJ.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Khusus Jakarta Diberi Kewenangan Batasi Jumlah Kendaraan Warganya

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

"Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tak macet," ujar Gilbert.

Gilbert juga menyarakkan penerapan pembatasan kendaraan ini juga diberlakukan bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan jika Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberikan kewenangan untuk mengurangi jumlah kendaraan warga.

Baca Juga: Lebih Praktis, Simak Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta Dari Rumah

Hal itu sudah ada dalam UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Kewenangan tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan bagi warga guna mengatasi kemacetan.

Perlu diketahui jika Jakarta dikenal sebagai kota besar yang tingkat kemacetannya tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.