UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Mendapat Anggaran APBD 5 Persen

AKURAT JAKARTA - Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), setiap kelurahan akan mendapat anggaran APBD paling sedikit 5 persen.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Aturan tersebut bertujuan memperkuat kelurahan di Jakarta sebagai unsur penyelesaian setiap persoalan kecil.
Anggaran APBD 5 persen untuk kelurahan di Jakarta ini dikurangi oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Jakarta Tidak Bisa Kendalikan Laju Urbanisasi, Kemendagri: Bagaimana Membatasi Orang Masuk?
"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," ujar Suhajar.
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan jika penggunaan dana tersebut sudah diatur.
Adapun prioritas dari penggunaan dana tersebut adalah untuk kesejahteraan pangan dan papan bagi lansia yang sudah tidak produktif.
Jadi secara tak langsung, Lurah di Jakarta nantinya juga akan mengurus para lansia.
Baca Juga: Penonaktifan 92.432 NIK Warga Tidak Lagi Berdomisili di Jakarta, Perlu Sosialisasi
Dana tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pendidikan gratis bagi anak miskin dan yatim piatu.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk modal kerja penyandang disabilitas, perbaikan gizi, dan pembukaan lapangan kerja.
Pembenahan ruang publik juga menjadi salah satu sasaran penggunaan anggaran tersebut, seperti pembangunan taman bermain dan fasilitas kegiatan keagamaan.
"Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Suhajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





