Pendaftaran Calon Gubernur Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Bagaimana Syaratnya?

AKURAT JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon gubernur (cagub) Jakarta jalur Independen untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sendiri mengumumkan jika cagub independen bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 5 Mei 2024.
Setiap cagub dan cawagub Independen harus memenuhi syarat untuk lolos pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Salah satu syarat bagi cagub independen yang akan maju ke Pilgub Jakarta 2024 adalah mendapat dukungan minimal 600-an ribu warga.
Baca Juga: Wow, Selama Libur Lebaran Jakarta Hasilkan 886Ton Sampah
KPU memutuskan jika total spesifik dukungan warga untuk cagub independen adalah 618.750 warga.
Selain itu, dukungan tersebut minimal harus tersebar di empat kota administrasi Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya.
Dody menjelaskan jika sebelumnya beberapa tim pendukung cagub dan cawagub independen telah berkonsultasi dengan KPU soal pencalonan.
Terdapat dua tim pendukung cagub dan cawagub Jakarta jalur independen yang berkonsultasi.
Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan pihak mana saja yang berkonsultasi tersebut.
Dody hanya mengatakan jika salah satunya adalah tim dari Dharma Pongrekun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









