Jakarta

Berikut Ini adalah Cara Mendaftar Sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg

aditia | 15 April 2024, 11:05 WIB
Berikut Ini adalah Cara Mendaftar Sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg

AKURAT JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian Elpiji 3 Kg dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Masyarakat yang akan menggunakan gas elpiji 3 Kg diharapkan untuk melakukan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun batas pendaftaran untuk pembelian gas elpiji 3 Kg adalah sampai tanggal 31 Mei 2024.

Lalu bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli gas elpiji 3 Kg? Simak caranya berikut ini.

Baca Juga: Tenang Saja, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan pada Libur Terakhir Lebaran

Cara Daftar

Bagi masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 Kg cukup membawa KTP dan kartu keluarga (KK), serta foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro saat mendaftar.

Semua berkas tersebut lalu dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk pendataan.

Nantinya, petugas akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 Kg.

Kemudian data akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: One Way Arus Balik Lebaran 2024 di KM 414 Hingga KM 72 Tol Cipali Diperpanjang

Cara Membeli

Setelah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina hanya dengan menunjukkan KTP.

Ada beberapa kelompok masyarakat yang ditetapkan pengguna elpiji 3 Kg, yakni: rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas tersebut untuk memasak, nelayan, dan petani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.