Jakarta

Simak Cara Menghitung dan Kriteria Penerima THR Lebaran 2024

aditia | 20 Maret 2024, 09:05 WIB
Simak Cara Menghitung dan Kriteria Penerima THR Lebaran 2024

AKURAT.CO - Jelang lebaran 2024, tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang paling ditunggu. Namun, untuk lebih detailnya akan dijelaskan cara menghitung dan siapa saja kriteria penerimanya.

THR sendiri merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikannya kepada para pekerja dan buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah mengumumkan kewajiban THR tersebut.

Lalu bagaimana cara menghitung THR lebaran 2024 dan siapa saja kriteria penerimanya?

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Akan Mencairkan THR PNS H-10 Lebaran

Kemenaker sendiri menegaskan hal itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kriteria Penerima

THR Lebaran diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pun berhak menerima THR.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Promo Khusus Tiket Mudik Lebaran 2024, Simak di sini

Hal ini dikarenakan keduanya pekerja informal karena hubungan kerja berupa kemitraan.

Meski demikian, ojol dan kurir termasuk dalam pekerja atau buruh PKWT.

Cara Menghitung

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus, maka THR yang diterimanya adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Berikut Ini Rute dan Tarif Tiket Bus Agra Mas Jurusan Jakarta-Solo

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Akan tetapi, upah 1 bulan dapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Apabila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan sudah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.