TINGGAL 5 HARI LAGI! Pendaftaran Peserta KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Diperpanjang Hingga 24 Maret, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk warga Jakarta yang ingin melanjutkan kuliah dengan biaya dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pendaftaran peserta KJMU tahap 1 tahun 2024 diperpanjang hingga 24 Maret 2024, dari sebelumnya batas terakhir hanya sampai 15 Maret 2024.
Ini berarti, pendaftaran peserta KJMU masih ada waktu lima hari lagi. Bagi yang berminat, ayo buruan daftar. Mumpung masih ada kesempatan.
Diketahui, KJMU merupakan program Pemprov DKI untuk memberikan bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Penerima KJMU 2024 nantinya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan senilai Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Dana bantuan tersebut sudah termasuk dengan biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS, serta biaya personal seperti buku, biaya hidup, perlengkapan kuliah, transportasi dan biaya pendukung lainnya.
Berikut Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024:
- Pendaftaran KJMU: 4-24 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4-24 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4-28 Maret 2024
- Verifikasi dinas pendidikan: 1-5 April 2024
- Penetapan Kepgub penerima: 16 April-27 Mei 2024
Syarat Daftar Peserta KJMU 2024:
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
4. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
5. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
6. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD.
7. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan maksimal hingga semester 4.
Cara Daftar KJMU 2024 Tahap 1
1. Pendaftaran online melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Upload kelengkapan dokumen usulan:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa tidak ada anggota keluarga dalam 1 KK yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polisi
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah pangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca Juga: Sudah Jadi Tradisi Jelang Lebaran, Bagaimana Sejarah Mudik di Indonesia? Berikut Penjelasannya
Demikian informasi mengenai perpanjangan waktu pendaftaran peserta KJMU tahap I tahun 2024, serta syarat dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









