Soal Penghapusan Data KJP dan KJMU, Komisi E DPRD DKI Minta Agar Pelayanan Lebih Komunikatif, Berikut Daftar Lokasi Posko Pengaduannya

AKURAT JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengimbau petugas Posko Pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) lebih komunikatif dalam memberi penjelasan kepada penerima manfaat yang terhapus dari sistem data.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan bahwa komunikatif yang dimaksud yaitu memberi penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami orang tua siswa ataupun siswa yang datang ke Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU.
"Saya juga sampaikan, tolong diberi penjelasan yang sederhana agar masyarakat mudah memahami alasan kenapa mereka tidak dapat lagi KJP-nya," ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ia menyatakan, Komisi E siap mengevaluasi secara berkala Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU. Sehingga masyarakat yang mendatangi posko merasa puas terlayani dengan jawaban yang diberikan petugas.
"Tentu memerlukan evaluasi berkala dari Komisi E, untuk memastikan kinerja Dinas Pendidikan dalam melayani warga," tukasnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mendengar aspirasi Komisi E untuk membuat Posko Pelayanan di seluruh wilayah Jakarta.
"Pastinya kami mengapresiasi Dinas Pendidikan, ini langkah yang baik. Tentu saja tapi masih akan terus kami lakukan pengawasannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Posko pelayanan KJP dan KJMU dibuka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Pagar Misterius Sepanjang 30 Km Membentang di Laut Tangerang, Pemerintah Sebut Tak Tau Milik Siapa
Berikut lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU:
1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8.
3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11.
4. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8.
5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3.
6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4.
7. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2.
10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1.
11. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di rumah dinas atau transit guru
Demikian informasi seputar posko pelayanan KJP Plus dan KJMU. Semoga bermanfaat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






