Jakarta

Soal Penghapusan Data KJP dan KJMU, Komisi E DPRD DKI Minta Agar Pelayanan Lebih Komunikatif, Berikut Daftar Lokasi Posko Pengaduannya

Yasmina Nuha | 8 Januari 2025, 18:20 WIB
Soal Penghapusan Data KJP dan KJMU, Komisi E DPRD DKI Minta Agar Pelayanan Lebih Komunikatif, Berikut Daftar Lokasi Posko Pengaduannya

AKURAT JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengimbau petugas Posko Pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) lebih komunikatif dalam memberi penjelasan kepada penerima manfaat yang terhapus dari sistem data.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan bahwa komunikatif yang dimaksud yaitu memberi penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami orang tua siswa ataupun siswa yang datang ke Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU.

"Saya juga sampaikan, tolong diberi penjelasan yang sederhana agar masyarakat mudah memahami alasan kenapa mereka tidak dapat lagi KJP-nya," ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Program Sekolah Gratis Akan Dimulai Juli 2025, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Rampungkan Regulasinya

Ia menyatakan, Komisi E siap mengevaluasi secara berkala Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU. Sehingga masyarakat yang mendatangi posko merasa puas terlayani dengan jawaban yang diberikan petugas.

"Tentu memerlukan evaluasi berkala dari Komisi E, untuk memastikan kinerja Dinas Pendidikan dalam melayani warga," tukasnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mendengar aspirasi Komisi E untuk membuat Posko Pelayanan di seluruh wilayah Jakarta.

"Pastinya kami mengapresiasi Dinas Pendidikan, ini langkah yang baik. Tentu saja tapi masih akan terus kami lakukan pengawasannya," ujarnya.

Sebagai informasi, Posko pelayanan KJP dan KJMU dibuka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga: Pagar Misterius Sepanjang 30 Km Membentang di Laut Tangerang, Pemerintah Sebut Tak Tau Milik Siapa

Berikut lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU:

1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.

2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8.

3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11.

4. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8.

5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3.

6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4.

7. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.

8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.

9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2.

10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1.

11. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di rumah dinas atau transit guru

Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Penerimaan Pajak Daerah 2025 Capai Rp48 Triliun, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Demikian informasi seputar posko pelayanan KJP Plus dan KJMU. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.