Apa itu KPPS? Berikut Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Muchammad Awan Wicaksono | 25 Januari 2024, 16:43 WIB

AKURAT JAKARTA - KPPS merupakan bagian penting dari diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu).
Jelang Pemilu 2024 kali ini, sudah dilakukan pelantikan anggota KPPS di berbagai daerah.
KPPS sendiri merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Dilansir dari situs resmi Bawaslu, KPPS dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Resmikan Posko Pemenangan Pemilu 2024 di Kelapa Gading, Bang Zaki Fokus pada 3 Hal Ini
Tugas KPPS
KPPS sendiri memiliki tugas, yakni:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
- menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang, undangan, dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang, undangan;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









