Puluhan Orang Tua Pakai Seragam Sekolah Demo Penahanan Ijazah di Gedung Sate: Jangan Sandera Masa Depan Anak Kami!

AKURAT JAKARTA - Puluhan orang tua siswa dari berbagai sekolah yang ditahan ijazahnya melakukan aksi simpatik di depan gedung sate. Mereka membentangkan dua spanduk panjang.
Spanduk pertama bertuliskan: "Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!" dan "Sekolah Menahan Ijazah = Menyandera Masa Depan Anak!"
Sebagian orang tua yang ikut aksi menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersandera nya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazah ditahan.
Ketua DPP PSI Furqan AMC yang mengkordinir aksi menyebutkan, aksi ini bentuk kebulatan tekad orang tua korban memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.
"Ada yang satu tahun, dua tahun hingga belasan tahun ijazah siswa disandera sekolah. Padahal ijazah itu adalah hak anak", tegas Furqan.
Ada yang lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002. Yang terbanyak dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus (28,7%).
Baca Juga: SUPER CANGGIH, Inovasi Terbaru Samsung, Cek Bocoran Harga dan Spesifikasi Galaxy AI S24
Kemudian 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus (22,7%) lulusan tahun 2022, 80 kasus (19,3%) lulusan tahun 2021, 54 kasus (13%) lulusan tahun 2020, 25 kasus (6%) lulusan tahun 2019 dan 17 kasus (4,1%) lulusan tahun 2018.
"Siswa sangat membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan dan melamar kerja. Penahanan ijazah menghancurkan masa depan siswa serta berdampak pada kondisi psikologis siswa. Penahanan ijazah secara akumulatif juga berdampak pada tingginya angka pengangguran," tambah Furqan.
Menurut Furqan, 90% aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.
Furqan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau walinya.
Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
Dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020, pasal 7 ayat 8 juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
"Penahanan ijazah pada dasarnya adalah pelanggaran, bisa dikategorikan sebagai maladministrasi," tegas Furqan.
Menyikapi banyaknya kasus penahan ijazah siswa oleh berbagai sekolah, Furqan AMC yang juga Caleg DPR RI dapil Jabar 1 ini meminta kepada Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Bupati Kab/Kota di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini secepatnya.
"Tindak tegas sekolah-sekolah maupun oknum penyelenggara pendidikan yang masih mempraktekkan penahanan ijazah siswa. Segera evaluasi juga kinerja dinas pendidikan terkait dan penyelenggara pendidikan di semua jenjang guna memastikan kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali," pungkas Furqan AMC.
Dalam aksi ini, Furqan juga membeberkan update pengaduan kasus penahanan ijazah yang diterima Posko Revolusi Pendidikan sampai tanggal 17 Januari 2024 di mana terdapat 414 aduan. 41 kasus (9,9%) di sekolah negeri dan 373 kasus (90,1%) di sekolah swasta.
Kasus penahanan ijazah paling banyak terjadi di SMK swasta, yakni 217 kasus (52,4%) dan SMA swasta 61 kasus (14,7%). Sedangkan di SMK Negeri 23 kasus (5,6%) dan di SMA negeri 8 kasus (1,9%).
Kota Bandung menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 281 kasus (67,9%). Diikuti Kab Bandung 54 kasus (13%), Kota Cimahi 44 kasus (10,6%) dan Kab Bandung Barat 20 kasus (4,8%).
Besarnya tunggakan siswa bervariasi. 58,2% atau 241 kasus terdata memiliki tunggakan 0 sampai 5 juta rupiah. Adapun dari 5 juta hingga 10 juta rupiah terdapat 121 kasus (29,2%).
Sedangkan yang 10 juta hingga 15 juta rupiah terdapat 41 kasus (9,9%). Sementara itu yang di atas 15 juta hingga 20 juta rupiah ada 7 kasus (1,7%) dan di atas 20 juta rupiah ditemukan 4 kasus (1%). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






