Diterapkan Awal Tahun, Berikut Cara Aktifkan NIK Menjadi NPWP Melalui HP

AKURAT JAKARTA - Berikut cara aktifkan NIK menjadi NPWP melalui HP, yang akan diterapkan pada awal tahun ini.
Seperti diketahui, pemerintah akan mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya diterapkan pada awal tahun 2024.
Baca Juga: Malam Tahun r di Puncak? Polisi Imbau Segera Naik Sebelum Pukul 15.00 WIB.
Para wajib pajak pun diminta untuk melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023.
Berikut langkahnya:
Pertama-tama, buka situs https://pajak.go.id dan klik menu “Login”.
Masukkan NPWP dan password yang telah Anda miliki, serta kode keamanan sesuai dengan permintaan, lalu klik “Login”.
Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
Baca Juga: Tutup Tahun 2023, Pelindo Serahkan Santunan untuk 2024 Anak Yatim, UMK dan Beasiswa
Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
Klik 'Validasi' jika sudah selesai
Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








