Penonaktifan 92.432 NIK Warga Tidak Lagi Berdomisili di Jakarta, Perlu Sosialisasi

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI diminta untuk menyosialisasikan terlebih dulu kebijakan penonaktifan 92.432 NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakart.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tentunya hal itu menunjukkan Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tiket Konser Sheila On 7 Dijual Mulai 27 April 2024 hingga 1 Mei 2024, Segini Harganya?
"Nanti kalau kebijakan itu dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," kata Rio.
Penonaktifan 92.493 NIK KTP itu dilakukan lantaran ada 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah tidak bertempat tinggal mengacu kepada data RT.
Menurut Rio bagi warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan memang perlu segera dilakukan.
Baca Juga: 3 Lokasi Gultik Jakarta Wajib Dicoba, Makanan Tengah Malam yang Menghangatkan Enak Banget Berkuah
Namun, di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta perlu memastikan status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili.
Untuk wilayah yang telah beralih fungsi, seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak.
"Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi 'mungkin' karena KTP menyangkut hak warga," ucap Rio.
Apalagi, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta, misal terkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.
"Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP," katanya.
Rio mengatakan penghapusan data tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar September 2024.
Diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan ada 92.432 NIK yang bakal dinonaktifkan diantaranya karena meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









