Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan bisa Ajukan Keberatan, Bagaimana Prosesnya?

AKURAT JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan bisa segera mengajukan keberatan di kantor kelurahan.
Hal ini sebagaimana dipersilahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan jika permohonan keberatan bisa diajukan langsung ke posko pengaduan.
Informasi mengenai pengajuan keberatan bagi warga Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin.
Baca Juga: NIK Warga Jakarta yang Tak Sesuai Domisili akan Segera Dinonaktifkan!
“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” kata Budi.
Budi mengatakan jika verifikasi dan validasi dilakukan guna memastikan pemohon masih tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
Selebihnya, Budi menjelaskan jika pemohon masih terbukti tinggal dan beraktivitas di Jakarta, pihaknya akan melakukan program penataan.
Dukcapil sendiri akan menyarankan warga mengurus perpindahan kependudukan jika tak lagi tinggal di Jakarta.
Sebelumnya, Dukcapil Jakarta berencana melakukan penonaktifan NIK pada bulan April yang sebelumnya dijadwalkan digelar bulan Maret 2024.
Penundaan tersebut dilakukan karena adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Setelah itu, penataan NIK ini dilakukan bertahap di bulan April 2024 setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Budi mengatakan jika ada sekitar 90.000-an warga DKI Jakarta yang NIK-nya akan dinonaktifkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









