Fraksi PSI DPRD Usul Status Darurat Polusi Udara, Begini Jawaban Pemprov DKI

AKURAT.CO - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI menetapkan status bencana darurat polusi udara.
Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan bahwa pihaknya belum membahas terkait usulan itu.
"Kita belum bahas sampai ke situ (tetapkan bencana darurat polusi udara). Rapat terakhir belum sampai situ," ujarnya di Bogor, Kamis (13/09).
Meski demikian, kata Ani, pihaknya menampung usulan tersebut dan akan mengkajinya.
Baca Juga: Ada Peran 6 Pemain Persija di Timnas U-23 yang Kalahkan Turkmenistan dan Lolos ke Piala Asia 2024
"Pasti semua usulan, semua masukan akan kita kaji. Kita kan nggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif," ujar Ani.
Dikatakan Ani, dalam mengatasi polusi udara ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita berkoordinasi juga sama Menko Marves. Jadi semua langkah yang diambil DKI gak sendirian, ini hasil koordinasi degan nasional, Menko Marves," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menuturkan, fraksinya meminta agar Pemprov DKI menetapkan bencana darurat pencemaran udara.
Menurutnya, ini karena kasus polusi udara di ibukota merupakan potensi ancaman kesehatan yang serius dan harus menjadi isu prioritas.
Baca Juga: Raih WTP 15 Kali Berturut-turut, Bukti Nyata Kepemimpinan Bupati Zaki yang Bersih
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," ujar August dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/09).
"Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," lanjutnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





