Kementerian LHK Bentuk Satgas Atasi Persoalan Polusi Udara di Jabodetabek

AKURAT.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim satuan tugas untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Pencemaran Udara di Jabodetabek yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nah, khusus yang dari aspek lingkungan, tadi saya melaporkan bahwa Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/07).
Siti memaparkan, nantinya satgas itu akan melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber lain yang menyebabkan polusi udara, di luar transportasi.
Baca Juga: Tak Hanya Pemprov DKI, WFH Akan Diterapkan di Semua Kementrian
"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yg lain. Sumber-sumber yg lain itu seperti misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," tuturnya.
"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yg pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa," sambung Siti.
Selain itu, kata Siti, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan sanksi hukum.
Pengawasan itu, kata Siti, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai inspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit listrik tenaga (PLT), termasuk diesel untuk industri maupun untuk mal.
"Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 Mega, 2 unit lebih dari 25 Mega dan di Banten ada 7 PLT di industri yang lebih dari 20 Mega, ada 3 yang lebih dari 25 Mega, dan 11 PLTU dan 5 PLTU PLN juga kita akan cek," terang Siti.
Baca Juga: 3 Oknum Polisi Ditangkap, Terlibat Dugaan Terorisme Karyawan KAI
"Kemudian, di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 Mega, kemudian ada 4 yg lebih dari 25 Mega, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yang dari PLN juga akan kita periksa," sambungnya.
Siti mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebelum kemudian industri-industri dikenai sanksi. Tahapan-tahapan tersebut berdasar pada peraturan yang berlaku.
"Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat," pungkas Siti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







