Kementerian LHK Bentuk Satgas Atasi Persoalan Polusi Udara di Jabodetabek

AKURAT.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim satuan tugas untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Pencemaran Udara di Jabodetabek yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nah, khusus yang dari aspek lingkungan, tadi saya melaporkan bahwa Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/07).
Siti memaparkan, nantinya satgas itu akan melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber lain yang menyebabkan polusi udara, di luar transportasi.
Baca Juga: Tak Hanya Pemprov DKI, WFH Akan Diterapkan di Semua Kementrian
"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yg lain. Sumber-sumber yg lain itu seperti misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," tuturnya.
"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yg pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa," sambung Siti.
Selain itu, kata Siti, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan sanksi hukum.
Pengawasan itu, kata Siti, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai inspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit listrik tenaga (PLT), termasuk diesel untuk industri maupun untuk mal.
"Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 Mega, 2 unit lebih dari 25 Mega dan di Banten ada 7 PLT di industri yang lebih dari 20 Mega, ada 3 yang lebih dari 25 Mega, dan 11 PLTU dan 5 PLTU PLN juga kita akan cek," terang Siti.
Baca Juga: 3 Oknum Polisi Ditangkap, Terlibat Dugaan Terorisme Karyawan KAI
"Kemudian, di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 Mega, kemudian ada 4 yg lebih dari 25 Mega, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yang dari PLN juga akan kita periksa," sambungnya.
Siti mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebelum kemudian industri-industri dikenai sanksi. Tahapan-tahapan tersebut berdasar pada peraturan yang berlaku.
"Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat," pungkas Siti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





