Kementerian LHK Bentuk Satgas Atasi Persoalan Polusi Udara di Jabodetabek

AKURAT.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim satuan tugas untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Pencemaran Udara di Jabodetabek yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nah, khusus yang dari aspek lingkungan, tadi saya melaporkan bahwa Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/07).
Siti memaparkan, nantinya satgas itu akan melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber lain yang menyebabkan polusi udara, di luar transportasi.
Baca Juga: Tak Hanya Pemprov DKI, WFH Akan Diterapkan di Semua Kementrian
"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yg lain. Sumber-sumber yg lain itu seperti misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," tuturnya.
"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yg pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa," sambung Siti.
Selain itu, kata Siti, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan sanksi hukum.
Pengawasan itu, kata Siti, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai inspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit listrik tenaga (PLT), termasuk diesel untuk industri maupun untuk mal.
"Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 Mega, 2 unit lebih dari 25 Mega dan di Banten ada 7 PLT di industri yang lebih dari 20 Mega, ada 3 yang lebih dari 25 Mega, dan 11 PLTU dan 5 PLTU PLN juga kita akan cek," terang Siti.
Baca Juga: 3 Oknum Polisi Ditangkap, Terlibat Dugaan Terorisme Karyawan KAI
"Kemudian, di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 Mega, kemudian ada 4 yg lebih dari 25 Mega, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yang dari PLN juga akan kita periksa," sambungnya.
Siti mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebelum kemudian industri-industri dikenai sanksi. Tahapan-tahapan tersebut berdasar pada peraturan yang berlaku.
"Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat," pungkas Siti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





