Atasi Polusi Udara, Heru Bakal Bentuk Satgas dan Lakukan Water Mist

AKURAT.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan beragam upaya untuk mengatasi polusi udara di ibukota.
Teranyar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berencana akan membentuk tim satuan tugas (satgas) penangan polusi dan melakukan water mist di gedung-gedung yang ada di ibu kota.
"Terkait dengan aksi-aksi, tentu kita terus uji emisi. Aksi berikutnya adalah Pemda DKI kalau enggak hari ini, besok itu membuat Satgas Penanganan Polusi," kata Heru di Shangri La Hotel, Senin (28/08).
Baca Juga: Tawuran Antar Warga Pecah di Depok, Diduga Akibat Sengketa Penarikan Motor
"Terus saya minta ada beberapa gedung, terutama Pemda, Kementerian, dan BUMN untuk melakukan water mist," sambungnya.
Terkait metode water mist, kata Heru, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pemilik gedung dan beberapa pihak terkait.
Sambungnya, saat ini pihaknya pun tengah berdiskusi tentang waktu pelaksanaan water mist.
Baca Juga: Rumah Kontrakan di Jakarta Selatan Digunakan untuk Penipuan Online
"Jadi sudah bersepakatan semuanya gedung tinggi di DKI Jakarta akan melakukan itu (water mist)," ungkapnya.
"Nanti waktu (water mist), misal satu hari berapa kali. Itu sedang kami bahas nih, saya jam 11.00 WIB akan berdiskusi dengan Pak Menkomarves dan seluruh jajaran kementerian terkait," lanjut Heru.
Dikatakan Heru, dalam pelaksanaan water mist teknis akan diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kebakaran Gedung 2 Lantai di Cengkareng, Api Berasal dari Pengelasan
"Teknisnya nanti, Dinas Lingkungan Hidup. Saya hanya minta gedung-gedung tinggi punya Pemda DKI, punya pemerintah kita sama-sama (water mist)," terang Heru.
Sementara untuk satgas penangan polusi, kata Heru, beranggotakan internal Pemprov DKI dan akan segera diterbitkan untuk surat keputusan (SK) nya.
"Satgas dari internal Pemda DKI. Semua terlibat. Segera mungkin saya terbitkan (SK)," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









