Catat! Ini Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Kendaraan Digelar Mulai Besok

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa pihak terkait akan melaksanakan uji coba razia tilang uji emisi pada Jumat (25/08) besok.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menyebut bahwa uji coba razia tilang uji emisi ini dilakukan serentak di 5 wilayah DKI Jakarta besok pagi.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/08).
Baca Juga: Heru Budi Sentil Pejabat Eselon 4 soal Kendaraan Listrik: Ada Uang Transport, Dicicil Dong
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Taman Anggrek, Jakarta Barat. Terminal Blok M, Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," sambungnya.
Dikatakan Sarjoko, uji coba besok bersifat sosialisasi. Maka dari itu, lanjut dia, belum diterapkan penegakkan berupa sanksi denda bagi pelanggar.
"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi. Sehingga belum dilakukan penegakkan terhadap pelanggaran atas uji emisi yang tidak memenuhi ambang batas," terangnya.
Baca Juga: Sekolah di Jakpus dan Jaksel PJJ Selama KTT ASEAN, Kasihan Macet
Lebih lanjut, Sarjoko memaparkan setelah uji coba ini, razia tilang uji emisi akan dilaksanakan secara masif disertai penindakan sanksi akan dimulai pada September hingga November mendatang.
"Jadwalnya selanjutnya pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," terangnya.
"Akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023. Dimana di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak. Masing-masing wilayah di 3 lokasi, dilakukan razia," sambung Sarjoko.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Mario, Jatuhi Putusan Sesuai Tuntutan
Terkait sanksi, kata Sarjoko, kendaraan yang terkena tilang dan terbukti melanggar karena tidak lolos uji emisi, maka dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp. 500 ribu.
"Sedangkan sanksi atas razia tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 25 atas pelanggaran ambang batas uji emisi, sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp.500.000," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





