Sempat Diprotes Masyarakat, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi Tanpa Sanksi Tilang

AKURAT JAKARTA - Meski sempat diprotes oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan razia uji emisi yang pada 1 November lalu hingga akhir tahun 2023.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
Adapun penyesuaian tersebut, diantaranya tidak ada sanksi tilang atau denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat terkena razia uji emisi.
Baca Juga: Merapat! Akhir Pekan Ini Ada Konser Gratis di SCBD, Dimeriahkan oleh Perunggu hingga Alessa
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Asep dalam keterangannya.
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat setiap kendaraan yang terjaring razia uji emisi.
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Sumur Batu dan Kaitannya dengan Sumur Diplester Batu
Sambungnya, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ungkap Asep.
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Baca Juga: MENYENTUH, Lagu Palestine Tomorrow Will Be Free Karya Maher Zain, Lengkap Lirik dan Artinya
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi.
Hal ini karena menurutnya, kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
"Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.
Mengenai tiga tahun yang harus melakukan uji emisi, ia menuturkan kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.
Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.
“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






