Jakarta

Sempat Diprotes Masyarakat, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi Tanpa Sanksi Tilang

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 4 November 2023, 17:47 WIB
Sempat Diprotes Masyarakat, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi Tanpa Sanksi Tilang

AKURAT JAKARTA - Meski sempat diprotes oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan razia uji emisi yang pada 1 November lalu hingga akhir tahun 2023. 

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.

Adapun penyesuaian tersebut, diantaranya tidak ada sanksi tilang atau denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat terkena razia uji emisi. 

Baca Juga: Merapat! Akhir Pekan Ini Ada Konser Gratis di SCBD, Dimeriahkan oleh Perunggu hingga Alessa

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Asep dalam keterangannya. 

Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat setiap kendaraan yang terjaring razia uji emisi.

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Sumur Batu dan Kaitannya dengan Sumur Diplester Batu

Sambungnya, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”.

“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ungkap Asep.

Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.

Baca Juga: MENYENTUH, Lagu Palestine Tomorrow Will Be Free Karya Maher Zain, Lengkap Lirik dan Artinya

Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi.

Hal ini karena menurutnya, kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.

"Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.

Mengenai tiga tahun yang harus melakukan uji emisi, ia menuturkan kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.

Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.

“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” tutupnya. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.