Kupas Tuntas Tilang Uji Emisi, Mulai dari Jadwal, Besaran Denda, hingga Kendaraan yang Jadi Target Tilang

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi di Jakarta mulai 1 November 2023.
Dan kali ini tim Akurat akan mengupas tuntas terkait tilang uji emisi, meliputi jadwal, besaran denda, kendaraan yang jadi target, hingga teknis tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi ini akan dilakukan setidaknya seminggu satu kali.
"Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali, dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali, tetapi bisa dua tiga kali," katanya kepada wartawan, Rabu (1/11/2022).
Terkait lokasi, kata Asep, tilang uji emisi ini akan dilaksanakan di titik-titik yang telah ditentukan.
"Dilaksanakan titik-titik yang memang kita sampaikan dan tetapkan," singkatnya.
Baca Juga: Konser Gratis Iwan Fals di Bekasi Awal November Dimana? Catat Waktu dan Ketentuannya!
Lanjutnya, tilang uji emisi akan dilaksanakan kembali mulai November ini hingga akhir tahun 2023.
"Hingga akhir 2023 ini. Perharinya dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB," imbuh Asep.
Asep memaparkan, adapun kendaraan yang menjadi target tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang usianya di atas 3 tahun.
Baca Juga: Tekankan Pentingnya Literasi Saham, Bank DKI Dirikan Galeri Investasi Digital
"Semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini, yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya," paparnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa untuk teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan terintegrasi dengan aplikasi milik DLH DKI Jakarta
"Jadi dalam teknisnya, pihak kepolisian dan kemudian pihak dari Dishub akan menghentikan kendaraan secara random, kemudian akan dicek di aplikasi yang kita miliki," terang Asep.
"Jadi Dinas LH Itu punya aplikasi uji emisi, di sana akan terlihat kendaraan mana saja yang sudah melakukan uji emisi atau belum," tambahnya.
Sambung Asep, ketika kendaraan tersebut tidak terdata di aplikasi milik DLH DKI Jakarta, maka akan dilakukan uji emisi di tempat.
Jika kemudian hasil uji emisi menyatakan tidak lulus, maka kendaraan akan tetap dikenakan sanksi denda.
"Kalau memang ternyata kendaraan tersebut belum ada datanya dalam sistem kita, maka kendaraan tersebut akan diminta melakukan uji emisi di tempat yang kita siapkan untuk kemudian dicek hasil emisinya seperti apa," tuturnya.
"Kalau memang hasil emisinya dinyatakan tidak lulus maka akan dikenakan sanksi," lanjut Asep.
Asep menerangkan, sanksi denda hingga ratusan ribu siap mengintai pemilik kendaraan yang terbukti tidak lulus uji emisi.
Sambungnya, adapun besaran sanksi denda dalam tilang uji emisi ini sesuai dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp 500 ribu," tutup Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









