Pemprov DKI Tambah Kelompok Penerima Layanan Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan, Ini Daftar Lengkapnya!

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis di Jakarta dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, enam golongan tambahan tersebut nantinya akan mendapatkan layanan transportasi gratis sebagai bagian dari kebijakan perluasan subsidi transportasi.
"Sedangkan untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis, dari 15 menjadi 21 golongan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pramono menyebut, golongan pertama yang akan mendapatkan layanan gratis adalah pendamping penyandang disabilitas.
Menurutnya, selama ini penyandang disabilitas yang menggunakan transportasi umum kerap didampingi orang lain. Namun, pendamping tersebut masih harus membayar tarif transportasi.
"Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar," ujar Pramono.
"Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas," imbuhnya.
Golongan kedua adalah warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pramono mengatakan, pencari kerja dapat memperoleh layanan transportasi gratis dengan menunjukkan bukti bahwa mereka sedang mencari pekerjaan.
"Yang kedua adalah pencari kerja, bagi warga Jakarta ya, pencari kerja. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping beberapa, di beberapa tempat. Bagi pencari kerja akan diberikan gratis," tutur Pramono.
Baca Juga: Mahasiswa Prasetiya Mulya Ubah Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar Pesawat
Selanjutnya, layanan gratis juga akan diberikan kepada pasien rujukan rutin. Kebijakan tersebut ditujukan bagi pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan.
"Yang berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas. Pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







