Jakarta

Legislator Golkar Syafi Fabio Minta Mekanisme Verifikasi Pengecualian Pajak Listrik Mandiri Diperjelas

Laode Akbar | 18 Juli 2026, 07:09 WIB
Legislator Golkar Syafi Fabio Minta Mekanisme Verifikasi Pengecualian Pajak Listrik Mandiri Diperjelas
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperjelas mekanisme verifikasi dan pengawasan atas kebijakan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Hal ini sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 46 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan Syafi Fabio, dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sambil Tunggu Proyek Waste to Energy, Legislator Golkar Judistira Hermawan Minta Pemprov Optimalkan TPS 3R

Syafi mengatakan Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung kebijakan yang memberikan keringanan bagi rumah ibadah, panti sosial, serta mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan melalui pengecualian PBJT atas konsumsi tenaga listrik.

Meski demikian, menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan tersebut harus dibarengi dengan sistem verifikasi kapasitas pembangkit listrik dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

"Fraksi Partai Golkar mendukung kebijakan yang meringankan rumah ibadah, panti sosial, serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan," ujar Syafi.

"Namun, fasilitas perpajakan harus disertai sistem verifikasi kapasitas pembangkit dan pengawasan yang jelas, agar tidak menjadi celah penyalahgunaan serta evaluasi terhadap potensi penerimaan daerah yang dikecualikan," sambungnya.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun lingkungan.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Golkar mempertanyakan mekanisme yang akan diterapkan Pemprov DKI dalam memverifikasi penerima fasilitas pengecualian PBJT tenaga listrik.

"Mohon dijelaskan bagaimana mekanisme verifikasi atas fasilitas pengecualian PBJT tenaga listrik. Perangkat daerah atau instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Berapa estimasi potensi penerimaan daerah yang dikecualikan melalui perubahan Pasal 46?" kata Syafi.

Sebagai masukan, iamengusulkan agar Pemprov DKI membangun sistem verifikasi terpadu bersama instansi yang berwenang di bidang ketenagalistrikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menetapkan indikator evaluasi yang mencakup manfaat ekonomi, manfaat lingkungan, serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi C itu juga meminta hasil evaluasi tersebut disampaikan secara berkala sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah.

"Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Pemprov membangun sistem verifikasi terpadu dengan instansi yang berwenang di bidang ketenagalistrikan, menetapkan indikator evaluasi terhadap manfaat ekonomi, manfaat lingkungan, dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala sebagai bagian dari pengawasan DPRD," tutup Syafi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y