Jakarta

Kapan Pembangunan Kembali JPO Tendean yang Ambruk Ditabrak Truk? Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI

Laode Akbar | 15 Juli 2026, 15:07 WIB
Kapan Pembangunan Kembali JPO Tendean yang Ambruk Ditabrak Truk? Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI
JPO Tendean yang ambruk ditabrak truk triler.

AKURAT JAKARTA – Warga yang biasa memanfaatkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang rusak imbas ditabrak truk berat dipastikan masih harus bersabar.

Pasalnya, pembangunan kembali JPO tersebut masih menunggu kajian teknis dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Hingga kini, Dinas Bina Marga belum dapat memastikan kapan pembangunan ulang JPO tersebut akan dimulai. Sebab, proses penyusunan perencanaan teknis masih dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prediksi Skor Atert Bissen vs Klaksvik di Kualifikasi UCL, 16 Juli 2026: Tuan Rumah Kejar Comeback Bersejarah

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan pembangunan kembali JPO Tendean belum bisa dipastikan waktunya karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Adapun mengenai pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga terlebih dahulu akan menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," kata Wenny dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2026).

Selain fokus pada rencana pembangunan kembali, Dinas Bina Marga juga masih menghitung dampak kerugian akibat insiden tersebut. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat insiden truk pengangkut alat berat yang mengakibatkan JPO Tendean rusak parah, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," tutur Wenny.

Baca Juga: Miris! Rumah Belajar Gratis di Cilincing Diduga Jadi Sasaran Pungli Oknum Satpol PP

"Selain kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat akibat tidak dapat difungsikannya JPO Tendean dan gangguan lainnya," sambungnya.

Sementara itu, pembahasan mengenai pertanggungjawaban perusahaan pemilik truk masih berlangsung. Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan perusahaan sambil menunggu proses dari instansi yang berwenang.

"Sementara itu, terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap menunggu proses dari instansi terkait sesuai kewenangannya," kata Wenny.

Dinas Bina Marga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Untuk itu, para pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat diminta mematuhi aturan mengenai batas dimensi dan tinggi kendaraan serta memperhatikan seluruh rambu lalu lintas.

"Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari," tandas Wenny.

Baca Juga: BYD Racco Tawarkan Efisiensi Berkendara dengan Jarak Tempuh hingga 320 Km, Solusi Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Modern

Diketahui, sebuah truk pengangkut crane menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dini hari.

Akibat benturan tersebut, struktur JPO mengalami kerusakan berat hingga harus dibongkar, sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan 30 personel untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, hasil asesmen Dinas Bina Marga menunjukkan pondasi tiang JPO mengalami kerusakan berat sehingga pembongkaran harus dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.