Pengungsi WNA Kembali Tinggal di Trotoar Depan Kantor UNCHR, Gubernur Pramono: Kita Mau Tertibkan, Tapi Itu Kewenangan Pusat

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi terkait keberadaan sejumlah pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan kembali tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat ditertibkan.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan para pengungsi asing yang kembali berada di kawasan tersebut apabila menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah secara tidak semestinya.
"Yang pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat. Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," kata Pramono kepada wartawan dikutip, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa penanganan pengungsi asing bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan berada di bawah pemerintah pusat.
"Tetapi untuk kewenangan pengungsi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Pramono, langkah penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI hanya sebatas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah agar tetap sesuai peruntukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama United Vations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan pendataan dan menertibkan para pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di atas trotoar dan mengganggu aktivitas warga di sekitar Gedung UNHCR Jalan Setiabudi Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Legislator Golkar Ramly HI Minta Pemprov DKI Evaluasi Penyertaan Modal Rp5,48 Triliun untuk Jakpro
Penertiban dilakukan menindaklanjuti pengaduar masyarakat melalui media sosial terkait keberadaan pengungsi UNHCR yang mencari suaka tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama mengatakan, terkait pengungsi UNCHR, Jaksel telah melakukan upaya tindak lanjut sejak 2022 lalu. Fokus utamanya adalah pada aspek ketertiban umum kebersihan, serta fungsi trotoar.
"Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum," ujar Rizki dalam keterangannya, Kamis (2/6/2026) lalu.
Rizky menuturkan, tujuan pendataan dan penertiban hari ini adalah agar aspirasi dan keinginan para pengungsi dapat terakomodasi dengan baik. Namun keputusan akhir mengenai status pengungsi tersebut tetap berada di pihak UNHCR. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





