Jakarta

Pengungsi WNA Kembali Tinggal di Trotoar Depan Kantor UNCHR, Gubernur Pramono: Kita Mau Tertibkan, Tapi Itu Kewenangan Pusat

Laode Akbar | 6 Juli 2026, 14:08 WIB
Pengungsi WNA Kembali Tinggal di Trotoar Depan Kantor UNCHR, Gubernur Pramono: Kita Mau Tertibkan, Tapi Itu Kewenangan Pusat
Puluhan pengungsi WNA kembali tempati trotoar depan kantor UNHCR.

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi terkait keberadaan sejumlah pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan kembali tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat ditertibkan.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan para pengungsi asing yang kembali berada di kawasan tersebut apabila menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah secara tidak semestinya.

"Yang pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat. Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," kata Pramono kepada wartawan dikutip, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Dramatis! Petugas Dishub DKI Berhasil Evakuasi 150 Penumpang Kapal KM Makmur Jaya yang Mati Mesin di Perairan Pulau Pari

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa penanganan pengungsi asing bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan berada di bawah pemerintah pusat.

"Tetapi untuk kewenangan pengungsi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut Pramono, langkah penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI hanya sebatas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah agar tetap sesuai peruntukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama United Vations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan pendataan dan menertibkan para pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di atas trotoar dan mengganggu aktivitas warga di sekitar Gedung UNHCR Jalan Setiabudi Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Legislator Golkar Ramly HI Minta Pemprov DKI Evaluasi Penyertaan Modal Rp5,48 Triliun untuk Jakpro

Penertiban dilakukan menindaklanjuti pengaduar masyarakat melalui media sosial terkait keberadaan pengungsi UNHCR yang mencari suaka tersebut.

Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama mengatakan, terkait pengungsi UNCHR, Jaksel telah melakukan upaya tindak lanjut sejak 2022 lalu. Fokus utamanya adalah pada aspek ketertiban umum kebersihan, serta fungsi trotoar.

"Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum," ujar Rizki dalam keterangannya, Kamis (2/6/2026) lalu.

Baca Juga: Tragis! Kakek 81 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Palmerah Jakarta Barat, Diduga Terjebak Saat Api Menghanguskan Kediamannya

Rizky menuturkan, tujuan pendataan dan penertiban hari ini adalah agar aspirasi dan keinginan para pengungsi dapat terakomodasi dengan baik. Namun keputusan akhir mengenai status pengungsi tersebut tetap berada di pihak UNHCR. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.