Jakarta

Gubernur Pramono Instruksikan Tindak Tegas 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Laode Akbar | 27 Februari 2026, 10:59 WIB
Gubernur Pramono Instruksikan Tindak Tegas 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers.

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bakal menindak tegas 185 Lapangan Padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Pramono, keberadaan fasilitas olahraga yang dibangun tanpa izin telah mengganggu ketertiban pembangunan serta berpotensi melanggar aturan penataan ruang.

Termasuk penataan Jakarta sebagai kawasan yang harus tetap memiliki ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga: Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Liquid Narkotika Want Sex Asal Tiongkok

"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Itu syarat mutlak," tegas Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu menambahkan bahwa tidak boleh ada lapangan padel berdiri di ruang terbuka hijau.

Aturan tersebut, kata Pramono, penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.

"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," tukas politikus PDIP itu.

Baca Juga: Konser King Nassar Akhir 2026 Usung Konsep Diva, Target Turun 10 Kg

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan masih banyaknya bangunan padel di Ibu Kota yang beroperasi tanpa izin bangunan yang semestinya.

Hingga 23 Februari 2026, tercatat 212 bangunan padel telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 185 bangunan lainnya belum mengantongi PBG.

"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Vera saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).

Vera menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum sebuah bangunan didirikan dan digunakan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Rute KRL Jakarta Siap Tembus Cikampek hingga Sukabumi Tahun Ini

Dengan ketiadaan PBG, lanjut Vera, otomatis membuat bangunan tersebut tidak dapat mengajukan izin lanjutan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.