Disdik DKI Catat 60 Siswa Dicabut KJP Karena Terlibat Tawuran, Tekankan Proses Pembinaan

AKURAT JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencatat sebanyak 60 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah dicabut status kepesertaannya karena terlibat tawuran sejak 2025 hingga Mei 2026.
"20 (siswa) ya di tahun 2025. Sampai sekarang 60 (siswa) jadinya ya," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026).
Nahdiana mengatakan, pencabutan KJP merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan siswa.
Baca Juga: Waspada! 7 Tanda Ini Bisa Menunjukkan Ada Ular Bersarang di Rumah
Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukan bertujuan menghukum, melainkan menjadi bagian dari proses pembinaan.
"Kalau secara aturan memang dia harus dikeluarkan. Tapi yang harus diingat adalah bahwa itu adalah anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita," katanya.
Menurutnya, siswa yang dicabut KJP-nya tidak boleh sampai kehilangan akses pendidikan. Karena itu, Disdik akan tetap mengawal keberlanjutan pendidikan mereka melalui berbagai jalur yang tersedia.
Nahdiana menjelaskan, siswa yang terkena sanksi tidak serta-merta dilepas begitu saja. Disdik akan berkomunikasi dengan sekolah maupun pihak terkait untuk mencari jalur pendidikan yang sesuai bagi masing-masing anak.
Baca Juga: Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Sudirman-Thamrin Jadi Sorotan, Satpol PP DKI Akhirnya Minta Maaf
Ia menilai setiap anak memiliki karakter dan potensi berbeda. Karena itu, tidak semua harus melanjutkan pendidikan melalui jalur yang sama.
"Jangan sampai putus. Pertanyaannya kan nanti anak-anaknya mau ke mana. Yang jelas Jakarta yang sekarang sedang di luar sekolah saja sedang kita kembalikan ke sekolah," katanya.
Menurut Nahdiana, sebagian siswa mungkin lebih cocok mengikuti pendidikan vokasi, kursus, atau pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tetap memberikan ijazah setara pendidikan formal.
Lebih lanjut, ia menegaskan pencabutan KJP tidak dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi kasus tawuran. Sebelum sanksi dijatuhkan, siswa akan melalui proses pembinaan dan penilaian tingkat keterlibatannya.
"Kalau secara prosedur kan dia berhak untuk dibina dulu. Dan tawuran itu kan ada kategorinya juga, apakah dia ikut-ikutan, terlibat dengan sadar, atau memang menginisiasi," jelasnya.
Baca Juga: Waspada, Kenali Gejala Radang Usus Kronis yang Sering Dikira Sakit Maag
Nahdiana menekankan filosofi utama kebijakan tersebut adalah pendidikan, bukan hukuman.
"Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Pendidikan itu core value-nya mendidik supaya dia lebih baik," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






