Jakarta

Disdik DKI Catat 60 Siswa Dicabut KJP Karena Terlibat Tawuran, Tekankan Proses Pembinaan

Laode Akbar | 25 Mei 2026, 15:46 WIB
Disdik DKI Catat 60 Siswa Dicabut KJP Karena Terlibat Tawuran, Tekankan Proses Pembinaan
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.

AKURAT JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencatat sebanyak 60 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah dicabut status kepesertaannya karena terlibat tawuran sejak 2025 hingga Mei 2026.

"20 (siswa) ya di tahun 2025. Sampai sekarang 60 (siswa) jadinya ya," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026).

Nahdiana mengatakan, pencabutan KJP merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan siswa.

Baca Juga: Waspada! 7 Tanda Ini Bisa Menunjukkan Ada Ular Bersarang di Rumah

Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukan bertujuan menghukum, melainkan menjadi bagian dari proses pembinaan.

"Kalau secara aturan memang dia harus dikeluarkan. Tapi yang harus diingat adalah bahwa itu adalah anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita," katanya.

Menurutnya, siswa yang dicabut KJP-nya tidak boleh sampai kehilangan akses pendidikan. Karena itu, Disdik akan tetap mengawal keberlanjutan pendidikan mereka melalui berbagai jalur yang tersedia.

Nahdiana menjelaskan, siswa yang terkena sanksi tidak serta-merta dilepas begitu saja. Disdik akan berkomunikasi dengan sekolah maupun pihak terkait untuk mencari jalur pendidikan yang sesuai bagi masing-masing anak.

Baca Juga: Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Sudirman-Thamrin Jadi Sorotan, Satpol PP DKI Akhirnya Minta Maaf

Ia menilai setiap anak memiliki karakter dan potensi berbeda. Karena itu, tidak semua harus melanjutkan pendidikan melalui jalur yang sama.

"Jangan sampai putus. Pertanyaannya kan nanti anak-anaknya mau ke mana. Yang jelas Jakarta yang sekarang sedang di luar sekolah saja sedang kita kembalikan ke sekolah," katanya.

Menurut Nahdiana, sebagian siswa mungkin lebih cocok mengikuti pendidikan vokasi, kursus, atau pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tetap memberikan ijazah setara pendidikan formal.

Lebih lanjut, ia menegaskan pencabutan KJP tidak dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi kasus tawuran. Sebelum sanksi dijatuhkan, siswa akan melalui proses pembinaan dan penilaian tingkat keterlibatannya.

"Kalau secara prosedur kan dia berhak untuk dibina dulu. Dan tawuran itu kan ada kategorinya juga, apakah dia ikut-ikutan, terlibat dengan sadar, atau memang menginisiasi," jelasnya.

Baca Juga: Waspada, Kenali Gejala Radang Usus Kronis yang Sering Dikira Sakit Maag

Nahdiana menekankan filosofi utama kebijakan tersebut adalah pendidikan, bukan hukuman.

"Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Pendidikan itu core value-nya mendidik supaya dia lebih baik," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.