Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Banyak Jalur Sepeda Tak Sesuai Fungsi, Minta Pengawasan Diperketat

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menyoroti masih banyaknya jalur sepeda di Jakarta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Andri, sejumlah jalur sepeda saat ini masih kerap dipakai kendaraan roda dua atau sepeda motor, sehingga mengganggu fungsi utama jalur tersebut bagi pesepeda.
"Tentang jalur sepeda Pak. Banyak jalur sepeda ini memang yang tidak sesuai peruntukannya, Pak," ujar Andri dalam rapat tersebut.
Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas jalur sepeda yang sudah ada, termasuk kemungkinan pemasangan pembatas atau barrier semi permanen agar jalur tersebut tidak mudah dimasuki kendaraan lain.
"Jadi secara fungsi mungkin apakah harus dipasang barrier dan lain-lain, itu yang sifatnya semi permanen. Perlu diefektifkan lagi, direvitalisasi, baik dari sisi pengawasan atau penggunaan sesuai dengan peruntukan," tuturnya.
Anggota Komisi B itu menekankan revitalisasi tidak hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga pengawasan di lapangan agar jalur sepeda benar-benar dimanfaatkan oleh pesepeda.
Menurutnya, penataan jalur sepeda yang baik penting untuk mendukung keselamatan pengguna sepeda sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di Jakarta.
Sebagai informasi, aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya.
Marka dan rambu jalur sepeda tidak hanya perlu dipahami oleh pesepeda, namun juga oleh pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






