Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Banyak Jalur Sepeda Tak Sesuai Fungsi, Minta Pengawasan Diperketat

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menyoroti masih banyaknya jalur sepeda di Jakarta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Andri, sejumlah jalur sepeda saat ini masih kerap dipakai kendaraan roda dua atau sepeda motor, sehingga mengganggu fungsi utama jalur tersebut bagi pesepeda.
"Tentang jalur sepeda Pak. Banyak jalur sepeda ini memang yang tidak sesuai peruntukannya, Pak," ujar Andri dalam rapat tersebut.
Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas jalur sepeda yang sudah ada, termasuk kemungkinan pemasangan pembatas atau barrier semi permanen agar jalur tersebut tidak mudah dimasuki kendaraan lain.
"Jadi secara fungsi mungkin apakah harus dipasang barrier dan lain-lain, itu yang sifatnya semi permanen. Perlu diefektifkan lagi, direvitalisasi, baik dari sisi pengawasan atau penggunaan sesuai dengan peruntukan," tuturnya.
Anggota Komisi B itu menekankan revitalisasi tidak hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga pengawasan di lapangan agar jalur sepeda benar-benar dimanfaatkan oleh pesepeda.
Menurutnya, penataan jalur sepeda yang baik penting untuk mendukung keselamatan pengguna sepeda sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di Jakarta.
Sebagai informasi, aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya.
Marka dan rambu jalur sepeda tidak hanya perlu dipahami oleh pesepeda, namun juga oleh pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






