Jakarta

Fraksi Golkar Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Air Tanah

Laode Akbar | 15 April 2026, 18:34 WIB
Fraksi Golkar Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Air Tanah
Fraksi Golkar Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Air Tanah

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti masih tingginya ketimpangan akses air bersih di Ibu Kota, yang ditandai dengan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap air tanah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 34 persen warga Jakarta masih menggunakan air tanah sebagai sumber utama.

Baca Juga: DPD Golkar DKI Komitmen Tertibkan Atribut, Ketua Ahmed Zaki: Jaga Estetika Kota dan Cari Cara Kampanye Baru

"Di wilayah seperti Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, masyarakat masih banyak yang bergantung pada air tanah," ujar Andri.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu berbagai persoalan di lapangan. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih akibat pencemaran, sementara di sisi lain gedung-gedung tinggi juga masih memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Namun, Andri menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal. Ia menyebut masih adanya gedung perkantoran hingga instansi pemerintah yang tetap menggunakan air tanah sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi.

"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian air tanah di Jakarta belum berjalan secara optimal," katanya.

Golkar pun mendorong Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas, termasuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah, khususnya pada bangunan gedung tinggi di kawasan Zona Bebas Air Tanah.

Selain itu, pemerintah juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pengecualian, termasuk terhadap gedung milik pemerintah.

Di sisi lain, Andri menekankan bahwa kebijakan pembatasan air tanah harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur air perpipaan.

Anggota Komisi B itu mengingatkan agar pemerintah tidak membatasi penggunaan air tanah jika alternatif layanan air bersih belum tersedia secara memadai.

"Percepat pipanisasi di wilayah yang menjadi kantong pengguna air tanah," ujarnya.

Fraksi Partai Golkar juga meminta penjelasan terkait langkah konkret Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan ketergantungan terhadap air tanah dari angka 34 persen dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan. (*)

Gambar: Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y