Hari Pertama ASN WFH Tiap Jumat, Gubernur Pramono Pastikan Pengawasan Ketat dengan Infrastruktur Digital

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dengan porsi 25 hingga 50 persen pada hari ini, Jumat (10/4/2026).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, pada hari perdana pelaksanaan WFH, pengawasan tetap berjalan optimal dengan dukungan infrastruktur yang telah dimiliki Pemprov DKI.
Dengan dukungan infrastruktur tersebut, Pemprov DKI mengandalkan sistem pelaporan kinerja serta mekanisme kerja digital untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
Baca Juga: Lama Tak Tersentuh, Gubernur Pramono Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Rampung dalam Setahun
Ia optimistis tidak akan ada kendala berarti dalam pengawasan, mengingat pengalaman Jakarta dalam menerapkan sistem kerja fleksibel sebelumnya.
"Pengawasan (ASN WFH tiap Jumat) kalau di Jakarta, infrastrukturnya sudah cukup kuat," kata Pramono di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Pramono menyebutkan, kebijakan WFH ini telah diatur melalui instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditandatangani.
Meski baru efektif berjalan usai libur awal April, implementasi di hari pertama disebutnya berjalan sesuai rencana.
"Jakarta sudah membuat instruksi Sekda, kita juga sudah rapatkan. Bahkan Pergubnya sendiri sudah saya tanda tangani. Rangenya antara 25 sampai 50 persen," ujar Pramono.
Baca Juga: 6 Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Kopi yang Jarang Disadari
Meski demikian, politikus PDIP itu menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ASN di sektor tersebut tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
"Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik, saya tetap minta mereka bekerja seperti biasa," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan Work From Home (WFH) atau Work From Everywhere (WFE) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut telah ditandatangani pada Senin, 6 April 2026 dan mulai efektif diterapkan pekan ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








