Geram Iklan Film Horor Aku Harus Mati Dipasang di Ruang Publik, Gubernur Pramono: Tidak Boleh Terulang Lagi!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi keluhan warga terkait baliho film "Aku Harus Mati" yang dinilai mengganggu psikologis keluarga dan pengguna jalan.
Ia menegaskan, pemasangan baliho atau materi iklan yang mengandung konten sensitif di ruang publik tidak boleh terulang kembali, karena dapat berdampak pada masyarakat, khususnya anak-anak.
"Tetapi yang prinsip adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik, kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali," ujar Pramono di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Baliho Iklan Film Aku Harus Mati Picu Ketakutan Warga, Pemprov DKI Tertibkan di Tiga Lokasi Ini
Ia memastikan baliho tersebut telah ditertibkan setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Yang pertama berkaitan dengan poster film Aku Harus Mati, saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik," kata
Politikus PDIP itu menjelaskan, penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak biro iklan.
"Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan," ujarnya.
Baca Juga: Mudah Tersinggung Tanpa Sebab? Ternyata Ini Faktor Pemicu Tersembunyi yang Jarang Kamu Sadari!
Diketahui, iklan film horor berjudul "Aku Harus Mati" menuai keluhan warga, karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Iklan film yang mulai tayang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu dilaporkan masyarakat karena visualnya dianggap memicu rasa takut, terutama bagi anak-anak yang melintas di lokasi pemasangan reklame.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan segera melakukan penertiban materi promosi yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Indomilk Arena Rusak, Zaki Iskandar Siapkan Stadion BIS sebagai Markas Sementara Persita
Tiga lokasi yang telah ditertibkan berada di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; serta videotron di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









