Jakarta

Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Pramono Perketat Perjalanan Dinas ASN Pemprov DKI Jakarta

Laode Akbar | 2 April 2026, 16:21 WIB
Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Pramono Perketat Perjalanan Dinas ASN Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait efisiensi anggaran daerah, termasuk dengan memperketat persetujuan perjalanan dinas.

Pramono mengatakan, kebijakan efisiensi tetap dilakukan meski kondisi pendapatan daerah Jakarta pada triwulan pertama 2026 tercatat cukup baik dan bahkan sedikit melampaui target.

"Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi di masing-masing daerah, termasuk Jakarta, kami tentunya akan melakukan," kata Pramono di Gedung Blok G Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Mi Instan yang Jarang Kamu Sadari

Menurutnya, Pemprov Jakarta tetap berupaya menjaga pendapatan daerah agar tidak mengalami penurunan di tengah tekanan ekonomi. Salah satunya dengan mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

"Alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin pendapatan pajak kami bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan target. Termasuk retribusi juga tidak mengalami penurunan," ujarnya.

Sebagai bentuk efisiensi, Pramono menegaskan dirinya akan memeriksa langsung usulan perjalanan dinas yang membutuhkan persetujuan gubernur. Ia memastikan perjalanan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi Jakarta tidak akan disetujui.

"Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta pasti tidak saya izinkan," tegasnya.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal PGRI Pagedangan, Bupati Tangerang Komitmen Perluas Program Beasiswa Anak Tak Mampu Hingga ke Luar Negeri

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu juga menyebut pembatasan tidak hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Bahkan sekarang ini perjalanan BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan," tambahnya.

Selain pembatasan perjalanan dinas, Pemprov Jakarta juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional, termasuk pengurangan biaya bahan bakar kendaraan dinas.

Pramono juga menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama menjalankan WFH.

"Dengan disetujuinya Work From Home saya yakin ini pasti akan mengurangi biaya bensin mobil dan sebagainya. Ketika WFH, saya tidak izinkan siapa pun menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," katanya.

Baca Juga: Sampah Menggunung di TPS Rawadas Ganggu Akses Warga, Pemprov DKI Targetkan Penanganan Tuntas 2 Hari

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulisnya.

Adapun surat edaran itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.