Pemerintah Putuskan WFH ASN Tiap Hari Jumat Mulai 1 April 2026, Gubernur Pramono Jamin Pelayanan Publik Tak Terganggu

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait kebijakan Work From Home (WFH) sepekan sekali.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilaksanakan setiap hari Jumat, dan berlaku efektif mulai Rabu, 1 April 2026.
Meski ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, Pramono memberikan jaminan bahwa sektor pelayanan publik di Jakarta akan tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan 8 Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya!
"Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan," tegas Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Sektor Prioritas Tetap Bekerja di Lapangan
Pramono menjelaskan bahwa tidak semua ASN bisa menikmati skema WFH ini. Pegawai yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara fisik.
"Urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan, maka kami akan atur mereka tetap bekerja seperti biasa," terangnya.
Untuk mematangkan teknis pelaksanaan, Pramono menjadwalkan rapat khusus bersama jajaran Pemprov DKI guna menyusun daftar posisi atau jabatan yang diperbolehkan WFH.
"Hari ini kita rapat paripurna, kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home," tambah Pramono.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 April 2026, Apakah Ada Kenaikan?
Hemat APBN Rp 6,2 Triliun
Kebijakan WFH tiap hari Jumat ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, langkah ini berlaku serentak bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Airlangga dalam keterangan virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain adaptasi pola kerja modern, kebijakan ini membawa dampak besar bagi keuangan negara di tengah situasi global yang tak menentu.
Airlangga menyebut potensi penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 6,2 triliun.
Baca Juga: Resmi! Aturan Baru Pertalite dan Solar 50 Liter/Hari Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Pengecualiannya
Penghematan tersebut berasal dari pengurangan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) akibat menurunnya mobilitas kendaraan masyarakat dan ASN di hari kerja.
"Potensi penghematan yang langsung ke APBN adalah 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM," pungkas Airlangga. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





