Jakarta

Dukung PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Bagi Anak, Gubernur Pramono Siapkan Aturan Turunan

Laode Akbar | 30 Maret 2026, 15:07 WIB
Dukung PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Bagi Anak, Gubernur Pramono Siapkan Aturan Turunan
Ilustrasi - Media sosial

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui penyusunan aturan turunan di tingkat daerah.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap PP Tunas yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.

"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Buka Rembuk Stunting 2026, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Tegaskan Pentingnya Data Akurat dan Integrasi Program

"Karena bagaimanapun bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," lanjutnya.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan regulasi turunan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di Jakarta.

"Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," ujarnya.

Pramono menilai, pengaturan penggunaan media sosial bagi anak menjadi penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi digital yang berpotensi menimbulkan risiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Bulgaria Ujian Sesungguhnya Skuad Garuda

Karena itu, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dalam mengakses ruang digital.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun berbagai kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan anak di era digital.

Politikus PDIP itu berharap regulasi turunan yang akan disusun nantinya dapat memberikan kepastian aturan sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.

"Kami akan rumuskan bersama DPRD supaya implementasinya bisa berjalan dengan baik di Jakarta," kata Pramono.

Baca Juga: Ketegangan Makin Meningkat, Pentagon Dilaporkan Siapkan Opsi Operasi Darat di Iran

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Dalam tahap awal, sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox, diwajibkan memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.