Gubernur Pramono Pastikan Wacana WFH Bagi ASN Jakarta Tidak Diterapkan pada Hari Rabu, Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan diterapkan pada hari Rabu.
Menurut Pramono, hari Rabu tetap dipertahankan sebagai hari penggunaan transportasi umum bagi ASN Jakarta sehingga mereka tetap diminta bekerja dari kantor.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait aturan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Bulgaria Ujian Sesungguhnya Skuad Garuda
"Secara prinsip Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Mengenai hari, lanjutnya, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? "Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum," jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk tetap mendorong penggunaan transportasi publik yang selama ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Pramono menegaskan, apabila kebijakan WFH nantinya resmi diterapkan, maka pelaksanaannya akan diatur di luar hari Rabu agar program transportasi umum tetap berjalan optimal.
"Sehingga dengan demikian saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu. Karena Rabu tetap untuk transportasi umum," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bersinergi dengan DPRD DKI Jakarta dalam merumuskan berbagai kebijakan turunan dari pemerintah pusat, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kerja ASN.
Pemprov DKI, kata dia, berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik sekaligus mendukung program strategis pemerintah.
"Kami akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dan tentunya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan di Jakarta," katanya.
Diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan ditetapkan pada Maret 2026.
"Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," kata Airlangga usai rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Ketegangan Makin Meningkat, Pentagon Dilaporkan Siapkan Opsi Operasi Darat di Iran
Namun, Airlangga belum mengumumkan resmi kapan pemberlakuan WFH 1 hari dalam sepekan ini akan resmi diterapkan.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki beberapa hari sebelum kebijakan WFH resmi diumumkan ke publik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









