Jakarta

Implementasi PP Tunas Dimulai, Ini Sejumlah Langkah Konkret Pemprov DKI Lindungi Anak di Ruang Digital

Yusuf Doank | 28 Maret 2026, 17:31 WIB
Implementasi PP Tunas Dimulai, Ini Sejumlah Langkah Konkret Pemprov DKI Lindungi Anak di Ruang Digital
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan aktivitas digital anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Pemprov menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk mendorong tumbuh kembang anak yang lebih sehat melalui keseimbangan aktivitas daring dan luring.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan Pemprov DKI akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.

Menurut Chico, sejumlah langkah konkret telah disiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, di antaranya melalui sosialisasi masif kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, serta masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi resmi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Pramono Relokasi Warga yang Tinggal di TPU ke Rusun, Gratiskan Sewa Selama 6 Bulan

Selain itu, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan berbagai platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

"Penguatan literasi digital keluarga juga menjadi fokus, agar pembatasan aktivitas daring anak diimbangi dengan peran aktif orang tua dalam pendampingan," kata Chico dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong anak-anak untuk lebih banyak melakukan aktivitas di dunia nyata, seperti belajar, bermain, serta bersosialisasi secara sehat.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta disebut telah lebih dulu mengambil langkah preventif melalui penerbitan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang berlaku sejak Januari 2026.

Seiring berlakunya PP Tunas, Disdik DKI akan melakukan penyesuaian kebijakan tersebut melalui panduan tambahan bagi guru dan kepala sekolah.

Beberapa langkah yang akan diterapkan antara lain pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah disetujui sekolah.

"Sekolah juga didorong menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan gawai siswa selama jam pelajaran," tutur Chico.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dan edukasi terkait risiko ruang digital kepada siswa akan diperkuat, termasuk mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna di lingkungan sekolah.

Disdik DKI juga berencana menerbitkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih terstruktur dan tetap mendukung proses belajar yang kondusif sekaligus menjaga kesehatan mental peserta didik.

Pemprov DKI juga menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah anak.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat fasilitas aktivitas luring sebagai alternatif kegiatan positif bagi anak.

"Program tersebut meliputi revitalisasi taman kota dan ruang terbuka hijau sebagai ruang bermain yang aman dan inklusif, pengembangan perpustakaan daerah dan perpustakaan keliling, serta penguatan program literasi offline di sekolah dan komunitas," tukas Chico.

Selain itu, Pemprov juga akan mendorong penambahan fasilitas olahraga, kesenian, serta kegiatan ekstrakurikuler berbasis komunitas untuk mendukung kreativitas dan interaksi sosial anak.

Chico mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan tersebut secara bijak demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak.

"Kami mengajak seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama mendukung implementasi kebijakan ini agar anak-anak dapat tumbuh dengan sehat, kreatif, dan memiliki keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan nyata," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y