Pegawai PJLP Pemprov DKI Keluhkan Potongan Pajak THR Rp 2 Juta, Gubernur Pramono: Sudah Sesuai Aturan Pusat

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara terkait keluhan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai besaran potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai cukup besar.
Diketahui, potongan pajak tersebut disebut-sebut mencapai hingga Rp 2 juta, sehingga memicu pertanyaan dari sejumlah PJLP.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Info Terbaru Konser BTS di Jakarta, JIS Terus Bersolek Siapkan Fasilitas Terbaik
"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, Pramono tidak merinci lebih jauh terkait nominal potongan pajak yang dikeluhkan para PJLP tersebut.
Politikus PDIP itu kembali menekankan bahwa seluruh pungutan yang dikenakan telah mengacu pada regulasi resmi yang berlaku secara nasional.
"Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Keras Ilegal di Pasar Rebo Usai Insiden Penyerangan Petasan
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan fiskal sesuai dengan aturan yang berlaku serta memastikan tidak ada pemotongan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dibayarkan kepada seluruh pihak yang berhak menerimanya.
"Pokoknya Pemerintah DKI Jakarta, hal yang berkaitan dengan THR, semua yang berhak menerima pasti menerima," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/3/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









