Respons Teguran Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Pramono Hentikan Open Dumping di Zona Tertentu TPST Bantargebang

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, merespons teguran Menteri Lingkungan Hidup terkait sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang imbas insiden longsor yang menewaskan 7 orang.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk penghentian praktik open dumping di zona tertentu.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah mengambil langkah penyesuaian pengelolaan sampah sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya untuk zona 4A di TPST Bantargebang.
Baca Juga: Festival Ramadan di PIK Siapkan Lomba Islami Berhadiah Jutaan Rupiah
"Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan. Untuk zona 4A kita tidak open dumping di situ," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, operasional pengelolaan sampah di zona lainnya masih berjalan, namun tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Menurut Pramono, proyek PLTSa di Bantargebang membutuhkan tambahan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare guna mendukung operasional pengolahan sampah menjadi energi.
"Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTSa yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektare," katanya.
Selain itu, politikus PDIP itu juga menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah pusat, termasuk jika dilakukan audit terhadap sistem pengelolaan sampah di Bantargebang.
"Pokoknya kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Hanif menegaskan, tragedi longsor gunungan sampah di Bantargebang merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta.
Pihaknya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Baca Juga: Jarang Disadari, 7 Perilaku Ini Bisa Menandakan Perempuan Sedang Tidak Bahagia
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," tutur Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






