Gubernur Pramono Dukung Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Meski Belum Bisa 100 Persen Terlaksana

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun, sebagaimana diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pramono menilai aturan tersebut merupakan langkah yang baik untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan.
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, ia mengakui implementasi aturan tersebut di lapangan tidak akan mudah dilakukan secara penuh.
Pasalnya, penggunaan media sosial bagi sebagian anak sudah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah bagi sebagian anak menjadi budaya," ujarnya.
Namun, Pramono meyakini pembatasan tersebut tetap penting karena dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan anak.
Menurut mantan Sekretaris Kabinet RI itu, saat ini banyak anak yang mengalami ketergantungan terhadap gadget dan media sosial.
"Tetapi dengan pembatasan ini saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," katanya.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tegas Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026)
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," sambungnya . (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









