Legislator Golkar Alia Laksono Pastikan Warga Dilibatkan dalam Pembahasan Rencana Pemekaran Kelurahan

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang resmi untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan terkait rencana pemekaran kelurahan dan kecamatan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme partisipasi publik telah tersedia melalui dua kanal utama, yaitu Reses dan Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah.
Alia menjelaskan bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan mandat formal lembaga DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menjaring aspirasi serta menyampaikan informasi kebijakan kepada warga.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Belajar Sistem JakLingko, Legislator Golkar Ramly HI: Di Jakarta Justru Kacau
"Kalau dari kita sendiri memang wajib bertemu warga melalui kegiatan resmi DPRD. Ada Reses yang berlangsung tiga kali dalam setahun, dan ada kegiatan pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah setiap bulan," jelas Alia dalam Podcast Kata Wakil Kita di kanal YouTube DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang paling strategis untuk menginformasikan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus membuka forum dialog dua arah.
Di sinilah warga dapat menyampaikan masukan, pertanyaan, atau kekhawatiran mengenai dampak pemekaran, terutama terkait pelayanan administrasi, batas wilayah, hingga perubahan data kependudukan.
"Kegiatan itu benar-benar waktu yang didesain khusus untuk sosialisasi produk hukum daerah. Di situ kita bisa minta feedback dari warga," kata Alia.
Ia menegaskan, masukan warga yang diperoleh tidak berhenti di forum, tetapi akan dibawa ke tahapan pembahasan internal.
Aspirasi tersebut dapat dititipkan melalui Komisi A, dibahas di rapat komisi, atau disalurkan ke Bapemperda jika terkait materi penyusunan Perda.
Partisipasi aktif warga, menurut Wakil Ketua Komisi A itu, sangat penting mengingat pemekaran kelurahan bertujuan memperbaiki pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, suara warga menjadi dasar penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.
"Warga pasti punya concern, dan itu semua harus kita dengar. Ranperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, jadi partisipasi publik itu wajib," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





