Legislator Golkar Alia Laksono Pastikan Warga Dilibatkan dalam Pembahasan Rencana Pemekaran Kelurahan

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang resmi untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan terkait rencana pemekaran kelurahan dan kecamatan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme partisipasi publik telah tersedia melalui dua kanal utama, yaitu Reses dan Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah.
Alia menjelaskan bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan mandat formal lembaga DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menjaring aspirasi serta menyampaikan informasi kebijakan kepada warga.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Belajar Sistem JakLingko, Legislator Golkar Ramly HI: Di Jakarta Justru Kacau
"Kalau dari kita sendiri memang wajib bertemu warga melalui kegiatan resmi DPRD. Ada Reses yang berlangsung tiga kali dalam setahun, dan ada kegiatan pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah setiap bulan," jelas Alia dalam Podcast Kata Wakil Kita di kanal YouTube DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang paling strategis untuk menginformasikan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus membuka forum dialog dua arah.
Di sinilah warga dapat menyampaikan masukan, pertanyaan, atau kekhawatiran mengenai dampak pemekaran, terutama terkait pelayanan administrasi, batas wilayah, hingga perubahan data kependudukan.
"Kegiatan itu benar-benar waktu yang didesain khusus untuk sosialisasi produk hukum daerah. Di situ kita bisa minta feedback dari warga," kata Alia.
Ia menegaskan, masukan warga yang diperoleh tidak berhenti di forum, tetapi akan dibawa ke tahapan pembahasan internal.
Aspirasi tersebut dapat dititipkan melalui Komisi A, dibahas di rapat komisi, atau disalurkan ke Bapemperda jika terkait materi penyusunan Perda.
Partisipasi aktif warga, menurut Wakil Ketua Komisi A itu, sangat penting mengingat pemekaran kelurahan bertujuan memperbaiki pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, suara warga menjadi dasar penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.
"Warga pasti punya concern, dan itu semua harus kita dengar. Ranperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, jadi partisipasi publik itu wajib," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







