Jakarta

Legislator Golkar Alia Laksono Pastikan Warga Dilibatkan dalam Pembahasan Rencana Pemekaran Kelurahan

Laode Akbar | 28 Februari 2026, 00:41 WIB
Legislator Golkar Alia Laksono Pastikan Warga Dilibatkan dalam Pembahasan Rencana Pemekaran Kelurahan
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang resmi untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan terkait rencana pemekaran kelurahan dan kecamatan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme partisipasi publik telah tersedia melalui dua kanal utama, yaitu Reses dan Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah.

Alia menjelaskan bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan mandat formal lembaga DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menjaring aspirasi serta menyampaikan informasi kebijakan kepada warga.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Belajar Sistem JakLingko, Legislator Golkar Ramly HI: Di Jakarta Justru Kacau

"Kalau dari kita sendiri memang wajib bertemu warga melalui kegiatan resmi DPRD. Ada Reses yang berlangsung tiga kali dalam setahun, dan ada kegiatan pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah setiap bulan," jelas Alia dalam Podcast Kata Wakil Kita di kanal YouTube DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang paling strategis untuk menginformasikan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus membuka forum dialog dua arah.

Di sinilah warga dapat menyampaikan masukan, pertanyaan, atau kekhawatiran mengenai dampak pemekaran, terutama terkait pelayanan administrasi, batas wilayah, hingga perubahan data kependudukan.

"Kegiatan itu benar-benar waktu yang didesain khusus untuk sosialisasi produk hukum daerah. Di situ kita bisa minta feedback dari warga," kata Alia.

Ia menegaskan, masukan warga yang diperoleh tidak berhenti di forum, tetapi akan dibawa ke tahapan pembahasan internal.

Aspirasi tersebut dapat dititipkan melalui Komisi A, dibahas di rapat komisi, atau disalurkan ke Bapemperda jika terkait materi penyusunan Perda.

Partisipasi aktif warga, menurut Wakil Ketua Komisi A itu, sangat penting mengingat pemekaran kelurahan bertujuan memperbaiki pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, suara warga menjadi dasar penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.

"Warga pasti punya concern, dan itu semua harus kita dengar. Ranperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, jadi partisipasi publik itu wajib," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y