Jakarta

LPPM UNS Tekankan Pentingnya Keseimbangan Konstitusional dalam Regulasi Industri Tembakau

Laode Akbar | 14 Februari 2026, 08:06 WIB
LPPM UNS Tekankan Pentingnya Keseimbangan Konstitusional dalam Regulasi Industri Tembakau

AKURAT JAKARTA - Penguatan regulasi industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi sorotan setelah LPPM Universitas Sebelas Maret mengkaji potensi ketegangan antara perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam implementasi PP No 28 Tahun 2024.

Dalam kajian tersebut, UNS menilai sektor IHT sebagai industri legal padat karya memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional sehingga kebijakan pengendaliannya harus dirumuskan secara seimbang.

Perwakilan LPPM UNS, Erlangga Surayanagara, dalam Diskusi Publik bertajuk Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia, menegaskan perlunya pendekatan constitutional balancing.

Baca Juga: Fraksi Golkar Nilai Raperda Sistem Pangan Daerah Belum Kuat, Soroti Celah Pengaturan CPPD

Menurutnya, kebijakan pengendalian tidak boleh mempertentangkan kesehatan dan ekonomi, tetapi harus mencari titik temu berdasarkan kajian komprehensif terhadap kondisi pasar dan dinamika sosial.

"Dalam membuat kebijakan yang adil, penting ada keseimbangan antara fakta lapangan dan aktivitas sosial. Kita perlu mencari constitutional balancing antara kesehatan masyarakat dan ekonomi," ujar Erlangga.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham, Muhammad Waliyadin, menambahkan bahwa negara berkewajiban melindungi hak atas kesehatan sekaligus hak atas keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Progres Capai 92 Persen, Gubernur Pramono Targetkan Taman Bendera Pusaka Rampung Maret 2026

Ia menekankan bahwa PP 28/2024 harus selaras dengan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 agar tidak menimbulkan kontradiksi di lapangan.

"IHT merupakan industri yang khas dan kompleks. Kontribusinya terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan UMKM tidak bisa dilepaskan dari kerangka keseimbangan. Disharmonisasi regulasi justru berpotensi menimbulkan implikasi destruktif," tegas Waliyadin.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau harus berjalan secara berimbang, berkelanjutan, dan berbasis ilmiah.

Pengaturan yang terfragmentasi dinilai tidak akan efektif menjaga kesehatan masyarakat maupun stabilitas ekonomi.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kemenko Perekonomian, Atong Sukirman, menilai bahwa harmonisasi regulasi pertembakauan belum sepenuhnya mempertimbangkan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara serta kepentingan jutaan tenaga kerja. Ia menyebut sejumlah pasal dalam PP 28/2024 telah melampaui realitas di lapangan.

"Harus apple to apple. Banyak pihak perlu dilibatkan agar ada kepastian berusaha dan sinyal positif bagi IHT. Regulasi harus memberikan win-win solution," ujar Atong.

Salah satu periset LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menegaskan bahwa prinsip constitutional balancing penting untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam penyusunan kebijakan.

Menurut Wakil Dekan FH UNS itu, regulasi harus mampu memayungi hak kesehatan dan hak ekonomi secara adil dan rasional.

Ia memaparkan bahwa terdapat sekitar enam juta tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, pekerja pabrik kretek, hingga UMKM. Karena itu, harmonisasi regulasi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Pembuat kebijakan harus memiliki pemikiran terbuka dan melakukan evaluasi serta regulatory impact assessment. Analisis dampak regulasi harus dilakukan secara periodik agar kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat," ujar Jadmiko. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L