Bersama TNI dan Polri, Satpol PP DKI Gelar Operasi Razia Miras Ilegal Serentak di 5 Wilayah

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia peredaran minuman keras atau miras ilegal menjelang Ramadhan 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi gabungan resmi sudah dimulai di seluruh wilayah ibu kota.
"Mulai saat ini juga kita sudah mulai melakukan operasi gabungan dengan TNI dan Polri," ujar Satriadi saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2026).
Operasi berlangsung serentak di lima wilayah kota. Fokusnya yaitu warung-warung dan tempat penjualan miras tanpa izin.
Satriadi menyebut pengawasan dilakukan berlapis, dari tingkat kecamatan hingga koordinasi lintas instansi.
"Selama tidak ada izin, ya akan kita lakukan penertiban. Warung-warung yang enggak ada izinnya itu yang kita telusuri," katanya.
Ia menjelaskan bahwa izin penjualan miras saat ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Satpol PP baru bergerak menindak setelah ada verifikasi dan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Dan pasti koordinasi juga dengan PTSP, dengan dengan PTSP. Kan kalau misalkan dia melanggar, maka izinnya akan di, akan dicabut, baru kita lakukan penertiban," tukasnya.
Meski operasi telah berjalan, Satriadi mengakui rekap volume sitaan miras terbaru masih dirampungkan. Data penindakan sejak Januari akan dibagikan setelah selesai dihimpun.
Satriadi juga memastikan intensitas pengawasan bakal naik memasuki bulan puasa. Setiap wilayah kota diminta memperkuat operasi, termasuk patroli bersama TNI dan Polri.
"Pasti kita tingkatkan. Masing-masing wilayah akan melaksanakan itu secara berjenjang," tegasnya. (*)
Gambar: Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






