Jakarta

Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Pemasangan Atribut Parpol di Flyover, Begini Aturannya

Yasmina Nuha | 4 Februari 2026, 19:24 WIB
Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Pemasangan Atribut Parpol di Flyover, Begini Aturannya

AKURAT JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan pemasangan bendera partai politik di seluruh flyover DKI Jakarta.

Langkah ini dilakukan menyusul arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang meminta penataan lebih ketat demi menjaga keselamatan dan ketertiban ruang publik.

"Kesbangpol sedang melakukan sosialisasi dulu ke partai politik. Karena kan perlu disampaikan untuk tidak memasang di flyover-flyover sesuai arahan Pak Gubernur," ujar Satriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Banten Kolaborasi Bangun MRT Kembangan–Balaraja, Pramono: Ini Sejarah Baru Transportasi Metropolitan

Satriadi menjelaskan, meski aturan khusus untuk seluruh flyover masih dalam tahap sosialisasi, kebijakan batas waktu pemasangan atribut kegiatan politik—yang dikenal sebagai aturan 4-2—sesungguhnya sudah berjalan sejak lama.

"Rekomendasi yang kita keluarkan itu 4 hari sebelum kegiatan dan 2 hari setelah kegiatan. Itu sudah kita laksanakan dari jauh-jauh hari," katanya.

Menurutnya, apabila sebuah kegiatan memiliki batas pemasangan hingga tanggal tertentu, Satpol PP memberikan waktu bagi pihak penyelenggara untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Ikut Arahan Presiden Prabowo Soal Gentengisasi, Atap Bangunan Tak Boleh Pakai Seng

"Kalau misalkan jatuh temponya tanggal 8, kita kasih kesempatan dia menurunkan dulu. Tanggal 9 baru kita lakukan penertiban," jelasnya.

Satriadi menambahkan, aturan larangan pemasangan atribut di kawasan Sudirman–Thamrin tetap diberlakukan karena wilayah tersebut termasuk kategori wide area, yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan media kampanye maupun atribut acara politik.

Selain menjadi jalur protokol, kawasan itu juga digunakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). "Masa sih orang lagi olahraga melihat itu, agak terganggu kan," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap partai politik yang ingin memasang atribut kegiatan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mencantumkan lokasi pemasangan.

Setelah itu, Satpol PP akan menilai apakah lokasi tersebut masuk kategori wide area atau bukan. Jika masuk kategori wide area, pemasangan tidak diperkenankan.

Ke depan, seluruh flyover di Jakarta juga akan masuk dalam kategori area terlarang pemasangan bendera parpol. Satriadi menyebut faktor keselamatan sebagai pertimbangan utama.

"Mengingat kondisi cuaca dan keselamatan pengendara, pemasangan di flyover punya potensi bahaya karena anginnya kencang. Itu perlu diatur," katanya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y