Jakarta

Tolak UMP DKI dan UMSK Jawa Barat, Ribuan Buruh Bakal Demo Lagi di Istana Negara atau DPR pada 8 Januari

Yasmina Nuha | 2 Januari 2026, 20:23 WIB
Tolak UMP DKI dan UMSK Jawa Barat, Ribuan Buruh Bakal Demo Lagi di Istana Negara atau DPR pada 8 Januari

AKURAT JAKARTA - Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat dipastikan bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jawa Barat 2026 pada Kamis, 8 Januari 2026.

Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI sebagai bentuk lanjutan perjuangan buruh menuntut perbaikan kebijakan upah minimum tahun 2026.

Ketua Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat akan bergerak menuju Jakarta dengan cara swadaya, termasuk menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Bukan Finlandia, Timnas Indonesia Bakal Jamu Tahiti dan Saint Kitts and Nevis

Selain di Jakarta, aksi serupa juga direncanakan berlangsung di Surabaya oleh buruh di Jawa Timur.

"Pada 8 Januari 2026, ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat akan kembali melakukan aksi di Istana Negara atau DPR RI. Buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat akan datang ke Jakarta menggunakan sepeda motor secara swadaya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/1/2026).

Tidak hanya mengandalkan aksi massa, lanjutnya, KSPI juga menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Prediksi Skor AS Monaco vs Lyon di Ligue 1, 3 Januari 2026: Ujian Konsistensi di Stade Louis II

Gugatan tersebut menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta.

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta," ujar Said Iqbal.

Langkah hukum juga ditempuh oleh KSPI Jawa Barat. Menurut Said Iqbal, tim kuasa hukum akan menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten dan kota yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

"Tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 19 kabupaten dan kota yang kami nilai tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025," tegasnya.

Ia menambahkan, buruh tidak menutup kemungkinan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

Gugatan itu akan diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.

"Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, kami juga akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja," kata Said Iqbal.

Di sisi lain, KSPI DKI Jakarta juga membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Said Iqbal menyebut pihaknya berencana melakukan dialog informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam waktu dekat.

"KSPI DKI Jakarta akan membuka ruang dialog informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y