Stafsus Gubernur Apresiasi Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Yustinus Prastowo: Karena PBB Bukan Sekedar Kewajiban Administratif

AKURAT JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta mengguncang tatanan kebijakan fiskal negara.
Secara resmi, MUI telah mengeluarkan fatwa kontroversial tentang Pajak yang Berkeadilan, sebuah respons tegas terhadap keresahan publik yang memuncak akibat kenaikan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan mencekik rakyat kecil.
Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan prinsip keadilan dalam pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia mengatakan, Fatwa MUI menjadi pengingat penting bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, utamanya dalam memastikan akses layanan publik dan pengendalian penguasaan lahan di Jakarta.
"Fatwa MUI tentang keadilan pajak ini bagus sekali. Ini memberikan landasan moral bahwa pajak harus dikelola secara adil dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan," ujar Prastowo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
"PBB adalah bagian dari upaya itu, karena ia menopang layanan publik dan menjaga agar kota tetap inklusif," imbuhnya.
Prastowo menegaskan, sebagian besar prinsip keadilan perpajakan yang digariskan MUI telah diakomodir dalam kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
PBB, yang diatur dalam UU PBB serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, merupakan pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan.
Pajak ini menjadi instrumen penting untuk menjaga ketersediaan layanan publik sekaligus memastikan distribusi kepemilikan lahan tetap proporsional.
Baca Juga: PSSI Tidak Ingin Keliru Lagi Pilih Pelatih, Mantan Pemain Bintang Bukan Jaminan Bagus
Menurut Prastowo, perlindungan bagi masyarakat kecil telah menjadi perhatian utama dalam implementasi PBB.
"Perlindungan bagi rakyat kecil konsisten diberikan. Ada pengaturan tarif yang fleksibel, assessment ratio, NJOP tidak kena pajak, dan berbagai fasilitas lain untuk memastikan PBB tidak membebani kelompok rentan," terangnya.
Ia mencontohkan penerapan kebijakan PBB di DKI Jakarta yang secara nyata mengakomodasi prinsip keadilan tersebut.
"Saat ini, Pemprov DKI memberikan sejumlah insentif, misalnya, untuk rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar bebas PBB untuk kepemilikan pertama, dan diskon 50% untuk kepemilikan kedua. Apartemen/rusun dengan NJOP Rp 650 juta juga bebas PBB," tukas Prastowo.
Fasilitas lain yang telah disediakan Pemprov DKI antara lain, pengurangan PBB bagi warga dengan kondisi ekonomi berat atau tanpa penghasilan, pengurangan untuk pensiunan, pengurangan akibat keadaan kahar, serta keringanan hingga 100% bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah berbasis yayasan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









